Kemenag (Kuansing)Singingi Hilir, 14 Oktober 2025 – Penyuluh Agama Islam (PAI) Kecamatan Singingi Hilir, Apris Siaminingsi, dari Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Singingi Hilir, Kabupaten Kuantan Singingi, Provinsi Riau, melaksanakan verifikasi di Pondok Pesantren Hidayatul Ulum, Desa Suka Damai, pada Selasa (14/10/2025) mulai pukul 08.00 WIB hingga selesai.
Kegiatan ini bertujuan untuk memverifikasi sarana dan prasarana (sarpras) serta kelengkapan dokumen Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dalam rangka pembaruan (update) data pondok pesantren agar sesuai dengan regulasi Kementerian Agama.
Dalam kunjungan tersebut, Apris Siaminingsi meninjau langsung kondisi bangunan, ruang belajar, dan fasilitas penunjang lainnya. Selain itu, dilakukan juga pemeriksaan kelengkapan administrasi serta pencocokan data kelembagaan pesantren secara menyeluruh.
Menurut Apris, kegiatan verifikasi ini penting untuk memastikan data pesantren akurat dan sesuai dengan kondisi faktual di lapangan.
“Verifikasi ini tidak hanya untuk pemutakhiran data, tetapi juga memastikan pondok pesantren memenuhi standar sarana dan legalitas sesuai regulasi yang berlaku,” ujar Apris Siaminingsi.
Pihak Pondok Pesantren Hidayatul Ulum menyambut positif kegiatan ini dan berharap pembinaan serta pendampingan dari Kementerian Agama terus berlanjut.
Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh pondok pesantren di Kecamatan Singingi Hilir memiliki data yang valid, terverifikasi, dan sesuai regulasi, sehingga dapat menjadi dasar dalam peningkatan mutu pendidikan serta pengembangan sarana dan prasarana pesantren secara berkelanjutan.(MB)