0 menit baca 0 %

PAIF AHMAD MUFTI, S.Sos; PAI NON PNS EKO HARGIANTI, S.Pd.I & SRI PURWANI SELAKU P3H SOSIALISASI & PENDAMPINGAN KEPADA PELAKU USAHA UKM TERKAIT SERTIFIKASI HALAL

Ringkasan: Indragiri Hulu, (Inmas). Bahwa untuk memberikan kenyamanan, keamanan. keselamatan, dan kepastian ketersediaan produk halal bagi masyarakat dalam mengonsumsi dan menggunakan produk, maka perlu dilakukan sertifikasi halal sebagai jaminan bahwa hasil produk tersebut sesuai dengan syari at Islam.Jum at...

Indragiri Hulu, (Inmas). Bahwa untuk memberikan kenyamanan, keamanan. keselamatan, dan kepastian ketersediaan produk halal bagi masyarakat dalam mengonsumsi dan menggunakan produk, maka perlu dilakukan sertifikasi halal sebagai jaminan bahwa hasil produk tersebut sesuai dengan syari’at Islam.
Jum’at 21 Juli 2023, Penyuluh Agama Islam Fungsional (PAIF) pada KUA Kecamatan Lirik  Ahmad Mufti, S.Sos bersama PAI Non PNS Kec. Lirik Eko Hargianti, S.Pd.I, keduanya sekaligus merupakan P3H (Pendamping Proses Produk Halal) dan PAI Non PNS Kec Lirik Sri Purwani melaksanakan Sosialisasi Sertifikasi Produk Halal di Balai Desa Gudang Batu, Kec. Lirik. Kegiatan dihadiri Kepala Desa Gudang Batu dan sejumlah pelaku usaha yang akan mendaftarkan produknya.
Bersamaan dengan kegiatan tersebut juga diserahkan Sertifikat Halal secara simbolis kepada pelaku usaha yang produknya telah terbit sertifikat halal.
Pendamping Proses Produk Halal (P3H) bertugas untuk mendampingi pelaku usaha untuk memastikan bahwa bahan yang digunakan oleh pelaku usaha dalam produksinya (makan dan minuman) menggunakan bahan yang halal dan kemudian membantu mengurus sertifikat halal sampai terbit melalui website si Halal.
Dasar dalam penentuan produk halal sesuai dengan Keputusan Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal Nomor 57 tentang Kriteria Sistem Jaminan Produk Halal Tahun 2022.
Sertfikat Halal diterbitkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama Republik Indonesia.
Mulai tanggal 17 Oktober 2024 produk makanan, makanan, jasa penyembelihan dan hasil sembelihan, bahan baku, bahan tambahan pangan dan bahan penolong untuk produk makanan dan minuman wajib bersertifikat halal, ujar Ahmad Mufti.(tulang)