0 menit baca 0 %

PAIF DEVI ZUROS, S.Sos BERSAMA PAI NON PNS FITRI NURMAWATI, S.Pd.I SELAKU P3H KUA KEC RAKIT KULIM SOSIALISASI & PELAYANAN PENDAFTARAN SERTIFIKASI HALAL

Ringkasan: Indragiri Hulu, (Inmas). Bahwa untuk memberikan kenyamanan, keamanan. keselamatan, dan kepastian ketersediaan produk halal bagi masyarakat dalam mengonsumsi dan menggunakan produk, maka perlu dilakukan sertifikasi halal sebagai jaminan bahwa hasil produk tersebut sesuai dengan syari at Islam.Senin 7...

Indragiri Hulu, (Inmas). Bahwa untuk memberikan kenyamanan, keamanan. keselamatan, dan kepastian ketersediaan produk halal bagi masyarakat dalam mengonsumsi dan menggunakan produk, maka perlu dilakukan sertifikasi halal sebagai jaminan bahwa hasil produk tersebut sesuai dengan syari’at Islam.
Senin 7 Agustus 2023, Penyuluh Agama Islam Fungsional (PAIF) pada KUA Kecamatan Rakit Kulim, Devi Zuros, S.Sos bersama PAI Non PNS Kec. Rakit Kulim Fitri Nurmawati, S.Pd.I (keduanya sekaligus merupakan P3H (Pendamping Proses Produk Halal) Kemenag Kab. Inhu pada KUA Kec. Rakit Kulim melaksanakan Sosialisasi dan Pendaftaran Sertifikasi Produk Halal di Desa Bukit Lipai, Kec. Batang Cenaku.
Pendamping Proses Produk Halal (P3H) bertugas untuk mendampingi pelaku usaha untuk memastikan bahwa bahan yang digunakan oleh pelaku usaha dalam produksinya (makan dan minuman) menggunakan bahan yang halal dan kemudian membantu mengurus sertifikat halal sampai terbit melalui website si Halal.
Dasar dalam penentuan produk halal sesuai dengan Keputusan Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal Nomor 57 tentang Kriteria Sistem Jaminan Produk Halal Tahun 2022.
Sertfikat Halal diterbitkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama Republik Indonesia.
Mulai tanggal 17 Oktober 2024 produk makanan, makanan, jasa penyembelihan dan hasil sembelihan, bahan baku, bahan tambahan pangan dan bahan penolong untuk produk makanan dan minuman wajib bersertifikat halal, demikian disampaikan Devi Zuros kepada Tim Inmas Kankemenag Kab. Inhu.(tulang)