Indragiri Hulu, (Inmas). Menindaklanjuti surat Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Riau, tanggal 03 Juli 2020, nomor : 480/Kw.04.1/OT.01.3/07/2020, hal : Undangan Kegiatan Webinar Diseminasi Buku Gratifikasi dalam Perspektif Agama, maka Penyuluh Agama Islam Fungsional (PAIF) Kecamatan Rengat Barat, Muhammad Rosidin, S.Ag mengikuti kegiatan sebagaimana tersebut di atas pada hari Rabu, 08 Juli 2020.
Pelaksanaan kegiatan tersebut dalam upaya peningkatan pemahaman gratifikasi kepada Penyelenggara Negara/Pegawai Negeri, Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) dan masyarakat umum, sebagai tindak lanjut surat dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nomor : B/1174/GTF.03.00/10-13/06/2020 tanggal 19 Juni 2020. Serta dalam upaya peningkatan pemahaman gratifikasi kepada Penyelenggara Negara,Pegawai Negeri, Unit Pengendali Gratifikasi dan Masyarakat Umum.
Kegiatan tersebut merupakan sarana penyebarluasan kesadaran tentang pengendalian gratifikasi dari perspektif agama yang diakui di Indonesia, sehingga melalui peranan daripada Penyuluh Agama dapat disebarluaskan.
Selanjutnya, dalam rangka monitoring dan evaluasi terkait keikutsertaan seluruh Penyuluh Agama Islam Kankemenag Kab. Inhu pada acara tersebut, dilaksanakan absensi dengan bukti daftar login pada tautan acara tersebut, ujar M. Rosidin yang juga merupakan Sekretaris Pokjaluh Kankemenag Kab. Inhu.(tulang)
PAIF KEC. RENGAT BARAT IKUTI ACARA WEBINAR DISEMINASI BUKU GRATIFIKASI
Ringkasan:
Indragiri Hulu, (Inmas). Menindaklanjuti surat Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Riau, tanggal 03 Juli 2020, nomor : 480/Kw.04.1/OT.01.3/07/2020, hal : Undangan Kegiatan Webinar Diseminasi Buku Gratifikasi dalam Perspektif Agama, maka Penyuluh Agama Islam Fungsional (PAIF) Kecamatan R...