0 menit baca 0 %

PAIF KUA KEC LIRIK AHMAD MUFTI, S.Sos BERSAMA PAI NON PNS SRI PURWANI SERAHKAN SERTIFIKAT HALAL

Ringkasan: Indragiri Hulu, (Inmas). Bahwa untuk memberikan kenyamanan, keamanan. keselamatan, dan kepastian ketersediaan produk halal bagi masyarakat dalam mengonsumsi dan menggunakan produk, maka perlu dilakukan sertifikasi halal sebagai jaminan bahwa hasil produk tersebut sesuai dengan syari at Islam.Dasar d...

Indragiri Hulu, (Inmas). Bahwa untuk memberikan kenyamanan, keamanan. keselamatan, dan kepastian ketersediaan produk halal bagi masyarakat dalam mengonsumsi dan menggunakan produk, maka perlu dilakukan sertifikasi halal sebagai jaminan bahwa hasil produk tersebut sesuai dengan syari’at Islam.

Dasar dalam penentuan produk halal sesuai dengan Keputusan Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal Nomor 57 tentang Kriteria Sistem Jaminan Produk Halal Tahun 2022.

Rabu 1 November 2023, Penyuluh Agama Islam Fungsional pada Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Lirik Ahmad Mufti, S.Sos sekaligus merupakan P3H (Pendamping Proses Produk Halal) bersama PAI Non PNS Sri Purwani yang juga merupakan P3H penyerahan Sertifikat Halal kepada pelaku usaha Pempek, Lontong, Mie Aceh, Minuman Manggo, dan Anake Kue di Kecamatan Lirik 

Pendamping Proses Produk Halal (P3H) bertugas untuk mendampingi pelaku usaha untuk memastikan bahwa bahan yang digunakan oleh pelaku usaha dalam produksinya (makan dan minuman) menggunakan bahan yang halal dan kemudian membantu mengurus sertifikat halal sampai terbit melalui website si Halal. Sertfikat Halal diterbitkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama Republik Indonesia.(tulang)