Indragiri Hulu, (Inmas). Seorang muslim tidak bisa dipisahkan dengan al-Qur an, bahkan memiliki beberapa kewajiban yang terkait dengan al-Qur an, antara lain membaca, menghafal dan memahami isi/kandungan al-Qur an untuk dijadikan sebagai pedoman hidup.
Namun, terkait dengan kewajiban-kewajiban tersebut, tidak otomatis dimiliki seorang muslim. Untuk itu perlu diberikan bimbingan al Qur an sejak dini.
Senin 1 Agustus 2022, Penyuluh Agama Islam Fungsional (PAIF) pada Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Rengat Barat atas nama Muhammad Rosidin, S.Ag selaku Pembina TPQ (Taman Pendidikan Qur an) Jamiatul Mukhlisin, Desa Talang Jerinjing, Kecamatan Rengat Barat melaksanakan bimbingan al-Qur an terhadap santri TPQ Jamiatul Mukhlisin.
Selain untuk mengentaskan buta aksara al-Qur an, bimbingan al-Qur an juga untuk meningkatkan kemampuan membacanya sehingga ketika membaca Al-Qur an menjadi lebih baik dan benar serta dapat memahami, atau bahkan menghafalnya serta mengamalkan segala isinya, demikian disampaikan M. Rosidin.(tulang)
PAIF KUA KEC RENGAT BARAT, M. ROSIDIN, S.Ag SELAKU PEMBINA TPQ LAKUKAN BIMBINGAN AL-QUR AN
Ringkasan:
Indragiri Hulu, (Inmas). Seorang muslim tidak bisa dipisahkan dengan al-Qur an, bahkan memiliki beberapa kewajiban yang terkait dengan al-Qur an, antara lain membaca, menghafal dan memahami isi/kandungan al-Qur an untuk dijadikan sebagai pedoman hidup.Namun, terkait dengan kewajiban-kewajiban terseb...