Mandau (Inmas) – Kantor Urusan Agama Kecamatan Mandau yang diwakili oleh Penyuluh Agama Islam Zul Afriandi, S.Sos salurkan wakaf Al-Qur’an sebanyak 10 mushaf kepada Mushalla Baitul Hikmah yang berada di Jalan Aman Gg. Teratai RT. 02 RW. 07 Kelurahan Pematang Pudu Kecamatan Mandau. Senin (09/10/2023)
10 mushaf yang disalurkan oleh Kantor Urusan Agama Kecamatan Mandau merupakan hasil wakaf dari para calon pengantin yang hendak melangsungkan pernikahannya di KUA Kecamatan Mandau. Penyaluran Al-Qur’an kepada Mushalla Baitul Hikmah ini juga dihadiri oleh Kepala KUA Kecamatan Mandau, Penghulu Sulistiono, Penyuluh Fungsional Nurlaili Lubis dan Zul Afriandi, Penyuluh Non PNS, dan juga staf KUA Kecamatan Mandau.
Saim, Kepala KUA Kecamatan Mandau mengungkapkan bahwa wakaf Al-Qur’an adalah amal jariyah yang pahalanya terus mengalir meskipun yang berwakaf telah meninggal.
“Wakaf adalah ibadah mulia yang bisa dilaksanakan oleh kaum muslimin, terlebih jika yang mendapatkan manfaatnya adalah orang-orang muslim yang kemudian mendo’akan para pemberinya. Salah satu wakaf yang ringan dan bisa ditunaikan oleh umat muslim adalah wakaf Al-Quran”. Jelasnya
Senada dengan itu, Zul Afriandi, Penyuluh Agama Islam KUA Kecamatan Mandau juga menyampaikan bahwa wakaf tergolong ke dalam amal jariyah atau amalan yang tidak putus pahalanya bagi orang yang beramal mewakafkan harta bendanya di jalan Allah.
Apabila anak adam (Manusia) wafat, maka terputuslah semua (pahala) amal perbuatannya kecuali tiga macam perbuatan, yaitu sedekah jariyah, ilmu yang bermanfaat, dan anak saleh yang mendoakannya. (HR. Muslim)
Pengurus Mushalla Baitul Hikmah Khairman Khalid, juga mengucapkan terima kasih kepada KUA Kecamatan Mandau yang telah menyalurkan Al-Qur’an untuk Mushalla tersebut. Ia berharap Al-Qur’an tersebut dapat dimanfaatkan dengan baik oleh yang membaca dan mengamalkannya.