0 menit baca 0 %

Panitia Bacakan Tatib Binwin Angkatan VII

Ringkasan: Pekanbaru (Inmas), Pada hari ini dilaksanakan kegiatan Pembukaan Bimbingan Perkawinan (Binwin) Angkatan VII tahun 2020. Kegiatan Binwin Calon Pengantin merupakan Kegiatan dari Seksi Bimas Islam Kantor Kementerian Agama Kota Pekanbaru. Selasa (25/08).Pantauan tim inmas, Kegiatan yang dilaksanakan di...


 

Pekanbaru (Inmas), Pada hari ini dilaksanakan kegiatan Pembukaan Bimbingan Perkawinan (Binwin) Angkatan VII tahun 2020. Kegiatan Binwin Calon Pengantin merupakan Kegiatan dari Seksi Bimas Islam Kantor Kementerian Agama Kota Pekanbaru. Selasa (25/08).

Pantauan tim inmas, Kegiatan yang dilaksanakan di aula Kantor Kementerian Agama Kota Pekanbaru diikuti oleh 15 pasang atau 30 orang calon pengantin dan dilaksanakan selama 2 (dua) hari. Demikian diinformasikan oleh Ketua Panitia Pelaksana, Harnita Zahtinur, S.Pd.I.

 

Selanjutnya sebelum acara dimulai, Panitia sekaligus moderator, Syarifuddin Siregar menyampaikan tata tertib (Tatib) selama mengikuti binwin angkatan VII sebagai berikut: 1. Peserta harus mengikuti acara bimbingan perkawinan ini selama 2 hari daro jama 07.30 s/d 14.00 WIB. 2. Peserta harus berpakaian muslim dan perempuan berpakaian syar’i. 3. Peserta harus berperilaku sopan dan ber etika. 4. Peserta harus menjaga kebersihan di dalam dan di luar aula. 5 Peserta tidak boleh duduk berdua-duaan dan bermesraan sebelum menikah.

6. Peserta harus mengikuti shalat berjama’ah dan membawa peralatan shalat. 7. Peserta tidak boleh merokok di lingkungan Kantor Kementerian Agama Kota Pekanbaru (kecuali dalam kantin atau di luar pagar kantor). 8. Peserta harus mengikuti semua materi yang disampaikan oleh narasumber yang berjumlah 8 materi. 9. Peserta tidak boleh meninggalkan ruangan tanpa izin dari panitia. 10. Kelulusan/ Pemberian sertifikat akan ditentukan pada poin-poin diatas. Ujar Syarifuddin. (Idris).