Pekanbaru (Inmas), Pada hari ini dilaksanakan kegiatan Pembukaan Bimbingan
Perkawinan (Binwin) Angkatan VII tahun 2020. Kegiatan Binwin Calon Pengantin
merupakan Kegiatan dari Seksi Bimas Islam Kantor Kementerian Agama Kota
Pekanbaru. Selasa (25/08).
Pantauan tim inmas, Kegiatan yang dilaksanakan di aula Kantor
Kementerian Agama Kota Pekanbaru diikuti oleh 15 pasang atau 30 orang calon
pengantin dan dilaksanakan selama 2 (dua) hari. Demikian diinformasikan oleh
Ketua Panitia Pelaksana, Harnita Zahtinur, S.Pd.I.
Selanjutnya sebelum acara dimulai, Panitia sekaligus moderator, Syarifuddin
Siregar menyampaikan tata tertib (Tatib) selama mengikuti binwin angkatan VII
sebagai berikut: 1. Peserta harus mengikuti acara bimbingan perkawinan ini
selama 2 hari daro jama 07.30 s/d 14.00 WIB. 2. Peserta harus berpakaian muslim
dan perempuan berpakaian syar’i. 3. Peserta harus berperilaku sopan dan ber
etika. 4. Peserta harus menjaga kebersihan di dalam dan di luar aula. 5 Peserta
tidak boleh duduk berdua-duaan dan bermesraan sebelum menikah.
6. Peserta harus mengikuti shalat berjama’ah dan membawa peralatan
shalat. 7. Peserta tidak boleh merokok di lingkungan Kantor Kementerian Agama
Kota Pekanbaru (kecuali dalam kantin atau di luar pagar kantor). 8. Peserta harus
mengikuti semua materi yang disampaikan oleh narasumber yang berjumlah 8
materi. 9. Peserta tidak boleh meninggalkan ruangan tanpa izin dari panitia.
10. Kelulusan/ Pemberian sertifikat akan ditentukan pada poin-poin diatas. Ujar
Syarifuddin. (Idris).