0 menit baca 0 %

Pantau Perkembangan Santri dan Penghuni Pondok, Pesantren Umar Bin Khattab Berlakukan Absensi Ukur Suhu

Ringkasan: Riau (Inmas) Setelah kurang lebih 4 Bulan melaksanakan Pendidikan di Rumah dengan system Daring, Pondok Pesantren Umar Bin Khattab kebali memanggil santrinya untuk melakukan proses pembelajaran secara tatap muka. Dalam melakukan pembelajaran tersebut seluruh Penghuni Pondok Pesantren, baik Ustadz/Uz...
Riau (Inmas) – Setelah kurang lebih 4 Bulan melaksanakan Pendidikan di Rumah dengan system Daring, Pondok Pesantren Umar Bin Khattab kebali memanggil santrinya untuk melakukan proses pembelajaran secara tatap muka.

Dalam melakukan pembelajaran tersebut seluruh Penghuni Pondok Pesantren, baik Ustadz/Uztadzah, Santri dan pengelola Pondok diharuskan mengikuti Protokol yang telah ditetapkan.

Kepada Humas Kemenag Riau Pengurus Pondok Pesantren Umar Bin Khattab menyampaikan protocol Kesehatan yang harus dipenuhi oleh Penghuni Pondok Pesantren diantranya mengukur suhu yang akan  diamati gejalanya  tiap hari menggunakan buku absensi siswa. Mewajibkan semua guru/staf untuk cuci tangan selama 20 detik setelah dari toilet, membuang sampah, memegang bagian hidung/mulut dan sebelum/sesudah makan. Memberikan pengarahan kepada santri/wati untuk cuci tangan setelah dari toilet, membuang sampah, memegang bagian hidung/mulut dan sebelum/sesudah makan. Memastikan sampah dibuang setiap hari.

Selanjutnya Membuka jendela kelas/kantor apabila sedang digunakan, Memastikan setiap kamar mandi memiliki air dan sabun yang cukup untuk cuci tangan, Memasang poster pentingnya cuci tangan dan langkah-langkah cuci tangan yang baik di setiap kelas, kamar mandi dan kantor guru/staf, dan Membersihkan lokasi-lokasi yang sering dipegang minimal sehari sekali setelah santri/wati pulang dari sekolah, seperti meja, kursi, gagang pintu, pegangan tangga, tombol lift (jika ada), jendela, spidol, keran kamar mandi dan area kantin menggunakan sodium hypochlorite 0.5% untuk permukaan dan Menggunakan etil alkohol 70% untuk benda kecil.

Membuat larangan untuk semua guru/staf/santri/wati agar tidak masuk sekolah jika demam (suhu ?38 derajat celcius), batuk dan atau pilek, Memberikan cuti istirahat bagi guru/staf yang mengalami gejala demam, batuk atau pilek, Mewajibkan guru/staf untuk menggunakan masker bagi yang terpaksa masuk ketika memiliki gejala tersebut diatas, Memberikan edukasi cara batuk/bersin yang benar yaitu menutup mulut dan hidung dengan siku atau menggunakan tisu dan membuang tisu pada tempat sampah yang disediakan, Melakukan kegiatan olahraga secara rutin, Melaporkan kepada Dinas Kesehatan dan Dinas Pendidikan jika jumlah siswa/guru yang tidak masuk mencapai lebih dari 5 orang dengan gejala tersebut di atas, Melakukan sosialisasi COVID-19 ke peserta pendidik dan orang tua menggunakan materi dari kementerian kesehatan, Duduk antar siswa harus berjarak (1 Meter) dan Belajar menggunakan sesi atau tahap.

Selain itu Santri tidak dibenarkan masuk kekamar yang bukan kamarnya. (ana/iwat)