0 menit baca 0 %

PASCA DITETAPKAN, KASI BIMAS ISLAM (Drs. MUHAMMAD IHSAN) SOSIALISASI KEPDIRJEN BIMAS ISLAM NOMOR 504 TAHUN 2022

Ringkasan: Indragiri Hulu, (Inmas). Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama Repulik Indonesia pada tanggal 06 Juni 2022 menetapkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Nomor 504 Tahun 2022 tentang Pedoman Penyuluh Agama Islam Non Pegawai Negeri Sipil.Selanjutnya...

Indragiri Hulu, (Inmas). Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama Repulik Indonesia pada tanggal 06 Juni 2022 menetapkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Nomor 504 Tahun 2022 tentang Pedoman Penyuluh Agama Islam Non Pegawai Negeri Sipil.
Selanjutnya berdasarkan Surat Direktur Penerangan Agama Islam Nomor: B-899DT.III.III.00/06/2022, Tanggal 08 Juni 2022 Hal: Pedoman Penyuluh Agama Islam Non Pegawai Negeri Sipil, maka pada hari Senin 20 Juni 2022, Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat Islam Kankemenag Kab. Inhu Drs. Muhammad Ihsan melaksanakan sosialisasi kepdirjen tersebut sekaligus pembinaan terhadap Pokja (Kelompok Kerja) Penyuluh Agama Islam Non PNS Kecamatan Seberida dan Kecamatan Batang Cenaku, tempat di KUA Kecamatan Seberida.
Kegiatan tersebut dihadir Penghulu Muda/Ka. KUA Kec. Seberida Amrullah, S.H.I; PAI PNS KUA Kec. Seberida Cahyadi, S.Ag., M.Pd.I; Penghulu Muda/Ka.KUA Kec. Batang Cenaku Sriyanto, S.Ag; PAI PNS Kua Kec. Kuala Cenaku merupakan Ketua Pokjaluh Kab. Inhu Abdul Basit, S.Ag serta PAI PNS KUA Kec. Rengat Barat Muhammad Rasidin, S.Ag.
Penetapan kepdirjen bimas Islam tersebut adalah dalam rangka optimalisasi penyelenggaraan Bimbingan dan Penyuluhan Agama Islam, Ditetapkannya keputusan tersebut guna mengatur dan memberikan acuan dalam pelaksanaan tugas Penyuluh Agama Islam Non Pegawai Negeri Sipil Masa Bakti 2022-2024. Selanjutnya, dengan ditetapkannya peraturan tersebut, maka Surat Keputusan mDirektur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Nomor 298 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyuluh Agama Islam Non Pegawai Negeri Sipil dicabut dan dinyatakan tidak berlaku, demikian disampaikan M. Ihsan kepada Inmas Kankemenag Kab. Inhu.(tulang)