Indragiri Hulu, (Inmas). Penyuluh Agama Islam Non PNS merupakan mitra Dirjen Bimas Islam Kementerian Agama yang melaksanakan tugas bimbingan dan penyuluhan untuk mewujudkan masyarakat Islam yang taat beragama dan sejahtera lahir batin.
PAI Non PNS diberi tugas, tanggungjawab, wewenang dan hak untuk melaksanakan kegiatan bimbingan dan penyuluhan di bidang keagamaan Islam dan pembangunan melalui bahasa agama.
Sasaran Penyuluh Agama Islam adalah masyarakat muslim Indonesia, baik di pedesaaan maupun perkotaan serta semua golongan usia.
Kelompok sasaran adalah kelompok binaan yang terdiri dari kumpulan orang-orang atau jamaah yang berada di wilayah sasaran yang dikelompokkan oleh penyuluh agama untuk menjadi sasaran bimbingan dan penyuluhan agama secara periodik dan terencana.
Sabtu 6 Mei 2023, perdana pasca libur puasa Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 1444 H, Penyuluh Agama Islam Non PNS Kecamatan Lubuk Batu Jaya, Muhamad Solihin, M.Pd melaksanakan ceramah/penyuluhan agama Islam kepada kelompok binaan Majelis Taklim Masjid Nurul Falah, Kelurahan Pematang Reba, Kec. Rengat Barat. Kegiatan disertai dengan halal bihalal.
Sebagaimana yang disampaikan M. Solihin kepada Inmas Kankemenag Kab. Inhu bahwasanya kegiatan tersebut dilaksanakan secara berkala setiap dua pekan.(tulang)
PASCA LIBUR PUASA RAMADHAN & IDUL FITRI, M. SOLIHIN, M.Pd (PAI NON PNS) PERDANA LAKSANAKAN BIMBINGAN/PENYULUHAN PADA KELOMPOK BINAAN MAJELIS TAKLIM NURUL FALAH
Ringkasan:
Indragiri Hulu, (Inmas). Penyuluh Agama Islam Non PNS merupakan mitra Dirjen Bimas Islam Kementerian Agama yang melaksanakan tugas bimbingan dan penyuluhan untuk mewujudkan masyarakat Islam yang taat beragama dan sejahtera lahir batin.PAI Non PNS diberi tugas, tanggungjawab, wewenang dan hak untuk m...