Indragiri Hulu, (Inmas). Syarat sahnya ibadah shalat umat Muslim di antaranya mengatahui awal waktu shalat dan menghadap ke arah Kiblat atau Ka’bah/Masjidil Haram/Tanah Haram. Bagi kaum muslimin yang berada di kota Mekkah arah kiblatnya sudah pasti ataupun tidak menjadi persoalan. Namun bagi kaum muslim yang jauh dari kota Mekkah maka akan ada peluang timbul permasalahan terkait dengan penentuan arah kiblat.
Program sertifikasi arah kiblat oleh Kementerian Agama menjadi salah satu solusi dalam menyelesaikan masalah tersebut. Sertifikasi arah kiblat merupakan pemberian sertifikat arah kiblat kepada masjid, surau atau mushalla dengan cara diadakan pengukuran ulang arah kiblat oleh badan yang berwenang dan berkompeten, yakni Badan Hisab Rukyat (BHR) Kementerian Agama Kab/Kota, dengan bantuan/pendampingan dari Kantor Urusan Agama di Kecamatan setempat.
Senin 6 November 2023, Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat Islam Kankemenag Kab. Inhu Drs. Muhammad Ihsan sekaligus merupakan Ketua BHR Kankemenag Kab. Inhu dengan didampingi Tim BHR Kankemenag Kab. Inhu H. Arifin, S.Ag.,M.H (Kepala KUA Kec. Pasir Penyu) dan Zakaria Ginting, S.Th.I (Staf Seksi PHU Kankemenag Kab. Inhu) serahkan Sertifikat Arah Kiblat Masjid Al Fallah kepada kepala SMK Negeri 1 Pasir Penyu.(tulang)