Kuansing (Kemenag) - Dalam upaya meningkatkan kualitas layanan serta memastikan kelengkapan administrasi pernikahan, Penyuluh Agama Islam Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Sentajo Raya, Jusniwati, melaksanakan kegiatan validasi data calon pengantin secara langsung di Kantor KUA Sentajo Raya. Kamis 10 April 2025.
Kegiatan validasi data ini merupakan bagian dari prosedur yang harus dilalui oleh setiap pasangan calon pengantin sebelum melangsungkan pernikahan. Proses ini meliputi pengecekan dokumen persyaratan seperti KTP, KK, akta kelahiran, surat pengantar nikah dari kelurahan atau desa, hingga bukti mengikuti bimbingan perkawinan (binwin).
Jusniwati menekankan pentingnya validasi data ini demi mencegah terjadinya permasalahan hukum di kemudian hari. “Validasi data calon pengantin merupakan langkah preventif untuk memastikan bahwa semua persyaratan telah terpenuhi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Ini juga menjadi bentuk perlindungan terhadap hak-hak calon pengantin,” ungkapnya.
Ia juga menyampaikan bahwa proses validasi dilakukan dengan teliti dan profesional, serta mengedepankan asas pelayanan yang ramah dan transparan. Dalam pelaksanaannya, Jusniwati turut memberikan edukasi kepada pasangan mengenai pentingnya pernikahan yang sah secara agama dan negara.
Kepala KUA Kecamatan Sentajo Raya, dalam kesempatan yang sama, mengapresiasi dedikasi Jusniwati dan seluruh tim penyuluh agama yang telah bekerja maksimal dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. “Peran penyuluh agama sangat strategis dalam mendampingi calon pengantin, tidak hanya dalam hal administratif, tetapi juga secara spiritual dan moral,” ujarnya.
Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan seluruh pasangan calon pengantin yang mendaftar di KUA Sentajo Raya dapat menjalani proses pernikahan dengan lancar, tertib, dan sesuai dengan aturan yang berlaku. (RDW)