0 menit baca 0 %

Patuhi Edaran Kemenag, KUA Dumai Selatan Percepat Pembayaran Pernikahan di Akhir Tahun

Ringkasan: Dumai (Kemenag) Sesuai dengan edaran Kemenag RI yang dikeluarkan pada tanggal 14 November 2025 lalu tentang mekanisme menikah di akhir tahun 2025, maka Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Dumai Selatan mulai mengimplementasikan kebijakan tersebut.Sejak tanggal 01 Desember 2025 sudah dihimbau kepada...

Dumai (Kemenag) โ€“ Sesuai dengan edaran Kemenag RI yang dikeluarkan pada tanggal 14 November 2025 lalu tentang mekanisme menikah di akhir tahun 2025, maka Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Dumai Selatan mulai mengimplementasikan kebijakan tersebut.

Sejak tanggal 01 Desember 2025 sudah dihimbau kepada seluruh pasangan Calon Pengantin (Catin) yang akan menikah antara tanggal 11 Desember 2025 hingga 04 Januari 2026 agar melakukan pembayaran sebelum tanggal 10 Desember 2025.

Kesibukan mulai terasa pada hari Rabu, 03 Desember 2025 sejak pukul 09.00 pagi di ruangan administrasi KUA Kecamatan Dumai Selatan. Hal ini dikarenakan ada 16 pasangan catin yang akan melaksanakan akad nikah di antara tanggal tersebut.

Suryadi Plt. Ka KUA Kecamatan Dumai Selatan menyampaikan, โ€œdalam rangka mematuhi edaran tentang mekanisme di akhir tahun 2025 tersebut, hendaknya seluruh pegawai KUA saling bantu dan bekerja sama agar prosesnya selesai dengan aman dan tanpa kendala,โ€ ucap Suryadi

Data yang didapat dari staff administrasi KUA Kecamatan Dumai Selatan Melvi Delida Yanti dan Desi Susilawati bahwa dari 16 pasangan catin yang sudah dihubungi, sebanyak 9 catin sudah melakukan pembayaran. (Widia/Ayu)