Dumai
(Kemenag) โ Sesuai dengan edaran Kemenag RI yang dikeluarkan pada tanggal 14
November 2025 lalu tentang mekanisme menikah di akhir tahun 2025, maka Kantor
Urusan Agama (KUA) Kecamatan Dumai Selatan mulai mengimplementasikan kebijakan
tersebut.
Sejak
tanggal 01 Desember 2025 sudah dihimbau kepada seluruh pasangan Calon Pengantin
(Catin) yang akan menikah antara tanggal 11 Desember 2025 hingga 04 Januari
2026 agar melakukan pembayaran sebelum tanggal 10 Desember 2025.
Kesibukan
mulai terasa pada hari Rabu, 03 Desember 2025 sejak pukul 09.00 pagi di ruangan
administrasi KUA Kecamatan Dumai Selatan. Hal ini dikarenakan ada 16 pasangan
catin yang akan melaksanakan akad nikah di antara tanggal tersebut.
Suryadi
Plt. Ka KUA Kecamatan Dumai Selatan menyampaikan, โdalam rangka mematuhi edaran
tentang mekanisme di akhir tahun 2025 tersebut, hendaknya seluruh pegawai KUA
saling bantu dan bekerja sama agar prosesnya selesai dengan aman dan tanpa
kendala,โ ucap Suryadi
Data
yang didapat dari staff administrasi KUA Kecamatan Dumai Selatan Melvi Delida
Yanti dan Desi Susilawati bahwa dari 16 pasangan catin yang sudah dihubungi,
sebanyak 9 catin sudah melakukan pembayaran. (Widia/Ayu)