Dumai
(Kemenag) – Menindaklanjuti surat edaran sekretaris jenderal Kementerian Agama
Republik Indonesia nomor 42 tahun 2025 tentang pelaksanaan tugas kedinasan
secara fleksibel bagi pegawai aparatur sipil negara kementerian agama, kantor
KUA Dumai Selatan menetapkan jadwal piket mulai tanggal 29 sampai 31 Desember
2025, Senin (29/12/2025)
Pelaksanaan
piket ini berdasarkan pada ketentuan angka 1 dalam edaran tersebut yang menganjurkan
pimpinan satker agar membagi jumlah pegawai yang Work From Office (WFO) dan
Work From Anywhere (WFA) dengan mengacu pada jumlah pegawai dan karakteristik
pelayanan satker masing-masing.
Sebelumnya,
Plt. Kepala KUA Dumai Selatan Suryadi sudah melakukan rapat dengan pegawai ASN
di KUA Dumai Selatan pada Selasa, 23 Desember 2025 lalu untuk menentukan
pembagian jadwal piket pegawai untuk tanggal 29 hingga 31 Desember 2025.
“Dengan
adanya jadwal piket ini, pelayanan kepada masyarakat yang ingin berurusan di
kantor KUA Dumai Selatan akan tetap optimal dan efektif, sehingga kantor tidak
libur total selama 3 hari ini,” ucap Suryadi.
Dari
pantauan di lapangan, ada beberapa pegawai ASN di KUA Dumai Selatan yang telah
hadir sebagaimana jadwal yang telah ditetapkan untuk berjaga di meja PTSP KUA
Dumai Selatan.(Denny/Ayu)