Kuansing (Inmas) Kamis, 02 November 2023 Kantor Urusan Agama Kecamatan Kuantan Mudik melakukan penyusunan dan merapikan berkas dokumen nikah. Kegiatan ini dilakukan oleh salah seorang tenaga Pramubakti, R. Deswanda, S.Pt. dibantu oleh Penyuluh Agama Islam Non PNS, Rini Kurniati, S.Pd.I. di ruangan staf dan arsip KUA Kuantan Mudik.
Penyusunan dokumen nikah ini biasanya dilakukan oleh pegawai setiap awal bulan. Dokumen nikah pada bulan sebelumnya disusun dan dikelompokkan kembali sesuai dengan susunannya. Adapun dokumen nikah yang disusun tersebut antara lain; Daftar Pemeriksaan Nikah (Model NB), Akta Nikah (Model N), dan semua kelengkapan persyaratan nikah yang termasuk didalamnya.
Disela waktu kerjanya R. Deswanda menyebutkan bahwa kegiatan yang ia lakukan ini merupakan salah satu bentuk tugas yang diamanahkan Kepala Kantor untuk menyusun dan merapikan dokumen nikah setiap bulannya. "Dengan dibantu oleh teman Penyuluh aktivitas ini terasa mudah dan menyenangkan", ungkapnya.
Setelah semua dokumen nikah selesai disusun dan dirapikan selanjutnya dimasukkan kedalam lemari arsip dan penyimpanan. Hal ini untuk memudahkan pekerjaan setiap pegawai ketika membutuhkan data dan dokumen yang diperlukan.(YZG)