Pekanbaru (Inmas). Pelaksanaan aqad nikah dan ijab qabul antara Alhafidz SPd dengan Nia Nafriana SE, dipandu langsung oleh Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Payung Sekaki Bapak H. Hasbirullah SThi, hari Ahad, 23 Oktober 2022 di jl. Pemudi gg Aman Kelurahan Tirta Siak Kecamatan Payung Sekaki.
Ijab qabul atau ijab dan qabul berasal dari kata wajib yang berarti mewajibkan dan kata qabul yang berarti menerima. Ijab qabul digunakan dalam pernikahan yaitu ucapan dari orangtua atau wali mempelai wanita untuk menikahkan putrinya kepada sang calon mempelai pria.
Kata sambutan oleh wali, calon pengantin laki-laki serta lantunan ayat suci Al-Qur'an yang dibacakan oleh Qori menjadi pembukaan sebelum diucapkannya ijab kabul.
Akad nikah dihukumi sah apabila disaksikan minimal dua orang saksi yang memenuhi syarat. Dengan di ucapkannya janji suci itu diharapkan kedua mempelai menjadi keluarga yang sakinah, mawaddah, serta warahmah.