Mandau – Seksi Bimbingan Masyarakat Islam (BIMAS) Islam Kabupaten Bengkalis melalui Kantor Urusan Agama Kec. Mandau menggelar kegiatan Bimbingan Perkawinan (Bimwin) Pra Nikah. Kegiatan Bimwin Angkatan ke-3 ini di buka oleh Kepala Kantor Urusan Agama Kec. Mandau Saim, S.Ag. M.Sh, Sabtu (11/06/2022) pagi di Kantor Kelurahan Pematang Pudu. Kegiatan ini adalah salah satu dari program kerja Kementerian Agama.
Pada acara tersebut juga dihadiri oleh Kabid Urais Agustiar, Ka. KUA Kec. Mandau, Seklur Pematang Pudu Beni Hendra Saputra, UPT Puskemas Pematang Pudu dr. Lovana Puresty. W, BKKBN Kec. Mandau Rahmania Nasir, dan peserta yang mengikuti Bimwin angkatan ke-3 sebanyak 30 pasang calon pengantin (catin). Kegiatan Bimbingan Perkawinan (Bimwin) ini dilaksanakan selama 2 hari yaitu pada hari sabtu dan minggu tanggal 11-12 Juni 2022.
Kabid Urais dalam sambutannya menyampaikan ada beberapa program kerja unggulan Kementerian Agama pada tahun 2022 ini dan salah satunya yaitu kegiatan Bimbingan Perkawinan (Bimwin), beliau berharap semoga dengan adanya Bimbingan Perkawinan ini dapat memberikan bekal untuk setiap calon pengantin yang hendak melangsungkan pernikahan. Yang kedua yaitu Brush yang merupakan bimbingan yang diberikan pemerintah agar anak-anak yang baru tamat dari jenjang sekolah agar tidak langsung berfikiran untuk menikah dan dapat mencegah terjadinya pernikahan dini karna dampak dari pernikahan dini yang sedang marak terjadi dalam lingkungan masyarakat pada zaman ini adalah perceraian, yang ketiga yaitu Brun yaitu Bimbingan Remaja Usia Nikah, sesuai dengan undang-undang no. 16 tahun 2019 tentang perkawinan. Usia menikah bagi setiap catin minimal berusia 19 tahun, dan yang ke empat yaitu Pusako Sakinah yaitu bimbingan yang diberikan bagi masyarakat untuk mewujudkan keluarga yang harmonis, kuat, sejahtera dan saling menjaga keutuhan rumah tangga.
Setiap pasangan yang sudah menikah memiliki hak dan kewajiban salah satunya yaitu memenuhi kebutuhan keluarga dan memberikan perlindungan terhadap keluarganya. Bapak Kabid Urais juga berharap dengan adanya Bimbingan Perkawinan ini bisa menjadi pasangan yang sejahtera, tentram, dan Samawa, karena pernikahan itu ibarat “Kapal” pasti akan ada riak gelombang yang akan menerjang dalam kehidupan berumah tangga.
Pada kesempatan itu juga Ka. KUA Kec. Mandau Saim, S.Ag. M.Sh menyampaikan bahwa Bimbingan Perkawinan ini adalah program yang sangat bermanfaat dan banyak sekali ilmu yang di dapat serta diterapkan dalam berumah tangga kelak, karena dengan adanya bekal yang di dapat setiap pasangan calon pengantin bisa lebih memperkecil tingkat perceraian.
BKKBN Rahmania Nasir juga menyampaikan bahwa calon pengantin juga harus mengetahui tentang “stunting”. Stunting merupakan kondisi gagal pertumbuhan pada anak yaitu pertumbuhan tubuh dan otak yang mengakibatkan kekurangan gizi dalam waktu yang lama sehinga anak lebih pendek dari anak normal seusianya dan memiliki keterlambatan dalam berpikir. Kekurangan gizi dalam waktu lama itu terjadi sejak janin dalam kandungan sampai awal kehidupan anak (1000 hari pertama kelahiran).
akhir acara Ka. KUA Kecamatan Mandau Saim, S.Ag. M.Sh memberikan apresiasi sangat baik terhadap kegiatan bimbingan perkawinan ini yang bertujuan untuk ‘menciptakan pasangan sakinah, mawaddah, dan warahmah. Dan dapat dijadikan bekal untuk berumah tangga, serta bisa menekan angka perceraian yang ada.”tutupnya.
Pelaksanaan Bimwin Pra Nikah Calon Pengantin Angkatan III Di KUA Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis
Ringkasan:
Mandau Seksi Bimbingan Masyarakat Islam (BIMAS) Islam Kabupaten Bengkalis melalui Kantor Urusan Agama Kec. Mandau menggelar kegiatan Bimbingan Perkawinan (Bimwin) Pra Nikah. Kegiatan Bimwin Angkatan ke-3 ini di buka oleh Kepala Kantor Urusan Agama Kec.