Indragiri Hulu, (Inmas). Terkait dengan jabatan fungsional pengawas, yaitu melaksanakan fungsi supervisi, baik supervisi akademik maupun supervisi manajerial pada sekolah binaan.
Supervisi akademik adalah berkenaan dengan aspek pembinaan dan pengembangan kemampuan profesional guru dalam meningkatkan mutu pembelajaran dan bimbingan di sekolah.
Supervisi manajerial berkenaan dengan aspek pengelolaan sekolah/madarsah yang terkait langsung dengan peningkatan efisiensi dan efektivitas sekolah yang mencakup perencanaan, koordinasi, pelaksanaan, penilaian, pengembangan kompetensi sumber daya tenaga kependidikan dan sumberdaya lainnya.
Dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi jabatan pengawas pada madrasah binaan, maka pada hari Sabtu 10 September 2022 Pengawas MTs/MA Kankemenag Kab. Inhu Dra. Hasanah melaksanakan supervisi di MTs Swasta Ponpes Darul Huda, Kecamatan Lirik. Supervisi terkait dengan Pembinaan dan Bimbingan Perangkat Pembelajaran Guru.
Kepada Inmas Kankemenag Kab. Inhu disampaikan Dra. Hasanah bahwa tujuan supervisi ialah memberikan layanan dan bantuan untuk meningkatkan kualitas mengajar guru di kelas yang pada gilirannya untuk meningkatkan kualitas belajar siswa. Bukan saja memperbaiki kemampuan mengajar guru, tapi juga untuk pengembangan potensi/ kualitas Kepala Madrasah & Guru sehingga tercapai Delapan Standar Nasional Pendidikan, yaitu : 1) standar isi; 2) standar proses; 3) standar kompetensi lulusan; 4) standar pendidik dan tenaga kependidikan; 5) standar sarana dan prasarana; 6) standar pengelolaan; 7) standar pembiayaan; 8) standar penilaian pendidikan.(tulang)
PELAKSANAAN JABATAN FUNGSIONAL PENGAWAS, Dra. HASANAH SUPERVISI DI MTs SWASTA PONPES DARUL HUDA
Ringkasan:
Indragiri Hulu, (Inmas). Terkait dengan jabatan fungsional pengawas, yaitu melaksanakan fungsi supervisi, baik supervisi akademik maupun supervisi manajerial pada sekolah binaan.Supervisi akademik adalah berkenaan dengan aspek pembinaan dan pengembangan kemampuan profesional guru dalam meningkatka...