Indragiri Hulu, (Inmas). Terkait dengan jabatan fungsional pengawas, yaitu melaksanakan fungsi supervisi, baik supervisi akademik maupun supervisi manajerial pada sekolah binaan.
Supervisi akademik adalah berkenaan dengan aspek pembinaan dan pengembangan kemampuan profesional guru dalam meningkatkan mutu pembelajaran dan bimbingan di sekolah.
Supervisi manajerial berkenaan dengan aspek pengelolaan sekolah/madarsah yang terkait langsung dengan peningkatan efisiensi dan efektivitas sekolah yang mencakup perencanaan, koordinasi, pelaksanaan, penilaian, pengembangan kompetensi sumber daya tenaga kependidikan dan sumberdaya lainnya.
Dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi jabatan pengawas pada madrasah binaan, maka pada hari Jum’at 26 Agustus 2022 Pengawas MTs Kankemenag Kab. Inhu Dra. Hj. Nurziati (urut empat dari sisi kiri) melaksanakan supervisi/pembinaan guru MTs Swasta Pondok Pesantren Asy Syaakiriin, Kecamatan Sungai Lala.
Tujuan supervisi ialah memberikan layanan dan bantuan untuk meningkatkan kualitas mengajar guru di kelas yang pada gilirannya untuk meningkatkan kualitas belajar siswa. Bukan saja memperbaiki kemampuan mengajar guru, tapi juga untuk pengembangan potensi/ kualitas Kepala Madrasah & Guru sehingga tercapai Delapan Standar Nasional Pendidikan.
Delapan Standar Nasional Pendidikan, yaitu : 1) standar isi; 2) standar proses; 3) standar kompetensi lulusan; 4) standar pendidik dan tenaga kependidikan; 5) standar sarana dan prasarana; 6) standar pengelolaan; 7) standar pembiayaan; 8) standar penilaian pendidikan.(tulang)
PELAKSANAAN JABATAN FUNGSIONAL PENGAWAS, Dra. Hj. NURZIATI SUPERVISI DI MTs SWASTA PONPES ASY SYAAKIRIIN
Ringkasan:
Indragiri Hulu, (Inmas). Terkait dengan jabatan fungsional pengawas, yaitu melaksanakan fungsi supervisi, baik supervisi akademik maupun supervisi manajerial pada sekolah binaan.Supervisi akademik adalah berkenaan dengan aspek pembinaan dan pengembangan kemampuan profesional guru dalam meningkatka...