0 menit baca 0 %

PELAKSANAAN PAS GANJIL TP. 2022/2023, KASI PENMAD HENDRIADI MONEV DI MTs SWASTA AL-ISLAM

Ringkasan: Indragiri Hulu, (Inmas). Kamis 1 Desember 2022, Kasi Penmad Kankemenag Kab. Inhu Hendriadi, S.Ag., M.Pd.I bersama staf Deni, S.Pd melaksanakan tugas monitoring dan evaluasi Penilaian Akhir Semester (PAS) Ganjil Tahun Pelajaran 2022/2023 di Madrasah Tsanawiyah Swasta Al-Islam, alamat Desa Petala Bumi...

Indragiri Hulu, (Inmas). Kamis 1 Desember 2022, Kasi Penmad Kankemenag Kab. Inhu Hendriadi, S.Ag., M.Pd.I bersama staf Deni, S.Pd melaksanakan tugas monitoring dan evaluasi Penilaian Akhir Semester (PAS) Ganjil Tahun Pelajaran 2022/2023 di Madrasah Tsanawiyah Swasta Al-Islam, alamat Desa Petala Bumi, Kecamatan Seberida. Monev yang dilaksanakan Kasi Penmad didampingi kepala madrasah Almuranis, S.Ag.
Pelaksanaan ujian terlaksana dengan baik dan lancar. Semoga seluruh peserta didik memperoleh nilai yang memuaskan, ujar Kasi Penmad Hendriadi.
Selanjutnya disampaikannya kepada Inmas Kankemenag Kab. Inhu bahwa penilaian/ujian dilakukan oleh pendidik untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik di akhir semester, menentukan keberhasilan peserta didik dan perbaikan/evaluasi terhadap proses pembelajaran.
Penilaian merupakan rangkaian kegiatan untuk memperoleh, menganalisis, dan menafsirkan data tentang proses dan hasil belajar peserta didik secara sistematis dan berkesinambungan.
Cakupan Penilaian meliputi seluruh Indikator yang mempresentasikan semua KD atau Capaian Pembelajaran pada semester tersebut.
Monev merupakan suatu proses pemantauan, penilaian serta untuk memastikan apakah proses ujian terlaksana sebagaimana mestinya, ujar Kasi Penmad.
Terhadap setiap madrasah yang dimonitoring diminta untuk mengisi lembaran instrumen  monitoring. Melalui instrumen monitoring dapat digunakan untuk mengidentifikasi masalah, mengumpulkan data dan menganalisis data, menyimpulkan hasil yang telah dicapai, menginterpretasikan hasil menjadi rumusan kebijakan, dan menyajikan informasi (rekomendasi) untuk pembuatan keputusan berdasarkan pada aspek kebenaran hasil evaluasi, ujar Kasi Penmad.(tulang)