0 menit baca 0 %

PELAKSANAAN TUGAS DAN FUNGSI PAI NON PNS

Ringkasan: Indragiri Hulu, (Inmas). Penyuluh Agama Islam Non PNS adalah Penyuluh Agama yang diberi tugas tanggungjawab dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan kegiatan Bimbingan & Penyuluhan Agama Islam.Tugas Penyuluh Agama Islam Non PNS yaitu Melaksanakan Bimbingan & Penyuluhan Agama...

Indragiri Hulu, (Inmas). Penyuluh Agama Islam Non PNS adalah Penyuluh Agama yang diberi tugas tanggungjawab dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan kegiatan Bimbingan & Penyuluhan Agama Islam.
Tugas Penyuluh Agama Islam Non PNS yaitu Melaksanakan Bimbingan & Penyuluhan Agama dan Program Pembangunan Melalui Pintu dan Bahasa Agama.
Sedangkan fungsinya sebagai Informatif, Edukatif, dan Motivatif.
Terkait dengan pelaksanaan tugas dan fungsinya, Muhammad Husni Firdaus, S.Pd.I, selaku Penyuluh Agama Islam Non PNS Kantor Kementerian Agama Kabupaten Indragiri Hulu, Kelompok Kerja Penyuluh Kecamatan Rengat Barat, pada hari Sabtu tanggal 11 Juli 2020 melaksanakan Penyuluhan Agama pada Kelompok Binaan Majelis Ta’lim Babussalam Km.2 Pekan Heran, Kecamatan Rengat Barat.
Penyuluhan Agama yang disampaikan “Meraih Kebahagiaan di Dunia Sebelum Kebahagiaan di Akherat.
Semoga dengan peranan para Penyuluh Agama Islam Non PNS pada akhirnya mampu meningkatkan pemahaman masyarakat tentang agama Islam yang Baik dan Benar serta dilaksanakan di tengah-tengah kehidupannya, ujar M. Husni Firdaus.
Selanjutnya, sehubungan masih di masa pandemi Covid-19 (Corona Virus Disease 2019), penyuluhan yang dilaksanakan tetap memperhatikan protokol kesehatan pencegahan Covid-19, tambahnya.(tulang)