Indragiri Hulu, (Inmas). Jabatan Fungsional Penyuluh Agama adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh untuk melakukan bimbingan atau penyuluhan agama dan pengembangan bimbingan atau penyuluhan keagamaan dan pembangunan.
Peran dan fungsi utama Penyuluh Agama Islam adalah melakukan bimbingan dan penyuluhan kepada kelompok binaan di masyarakat dari kelompok usia anak hingga kelompok tua, baik pria maupun wanita.
Bimbingan atau Penyuluhan Agama adalah suatu proses pengubahan perilaku yang dilakukan melalui penyebarluasan informasi, komunikasi, motivasi, konseling, edukasi, fasilitasi dan advokasi baik secara lisan, tulisan dan praktik dalam rangka pengembangan pengetahuan, sikap dan perilaku kelompok masyarakat sasaran agar mereka mengetahui, termotivasi dan mampu memahami, melaksanakan ajaran agama dengan benar sekaligus mempunyai kepedulian dan partisipasi aktif dalam pembangunan bidang sosial atau keagamaan dengan menggunakan bahasa atau ajaran agama.
Tujuan Penyuluhan Agama Islam ialah selain memberikan ilmu/pengetahuan tentang agama juga menyeru umat khususnya kelompok binaan agar beriman dan bertakwa kepada Allah SWT dan secara operasional adanya perubahan sikap dan prilaku dari yang negatif menjadi positif dan pasif menjadi aktif dalam hal amar ma'ruf nahi munkar sehingga umat/kelompok binaan memeiliki kesadaran yang tinggi untuk melaksanakan ajaran agama Islam secara kaffah.
Terkait dengan pelaksanaan tugas dan fungsi jabatan selaku Penyuluh Agama Islam, maka pada hari Ahad 25 September 2022, Penyuluh Agama Islam Fungsional (PAIF) Kantor Urusan Agama Kecamatan Lirik, Ahmad Mufti, S.Sos bersama PAI Non PNS Kecamatan Lirik atas nama Okti Riyanti, S.Ag melaksanakan penyuluhan/tausyiah acara Wirid Akbar Pengajian Majelis Taklim Permata Al-Mukminun, tempat di Masjid At-Taqwa, Desa Sidomulyo Kecamatan Lirik.(tulang)
PELAKSANAAN TUGAS & FUNGSI, PAIF KUA KEC LIRIK, AHMAD MUFTI, S.Sos PENYULUHAN/TAUSIYAH ACARA WIRID AKBAR MT. PERMATA
Ringkasan:
Indragiri Hulu, (Inmas). Jabatan Fungsional Penyuluh Agama adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh untuk melakukan bimbingan atau penyuluhan agama dan pengembangan bimbingan atau penyuluhan keagamaan dan pembangunan.Peran dan fungsi utama Pe...