Indragiri Hulu, (Inmas). Jabatan Fungsional Penyuluh Agama adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh untuk melakukan bimbingan atau penyuluhan agama dan pengembangan bimbingan atau penyuluhan keagamaan dan pembangunan.
Bimbingan atau Penyuluhan Agama adalah suatu proses pengubahan perilaku yang dilakukan melalui penyebarluasan informasi, komunikasi, motivasi, konseling, edukasi, fasilitasi dan advokasi baik secara lisan, tulisan dan praktik dalam rangka pengembangan pengetahuan, sikap dan perilaku kelompok masyarakat sasaran agar mereka mengetahui, termotivasi dan mampu memahami, melaksanakan ajaran agama dengan benar sekaligus mempunyai kepedulian dan partisipasi aktif dalam pembangunan bidang sosial atau keagamaan dengan menggunakan bahasa atau ajaran agama.
Tujuan Penyuluhan Agama Islam ialah menyeru umat agar beriman dan bertakwa kepada Allah SWT dan secara operasional adanya perubahan sikap dan prilaku dari yang negatif menjadi positif dan pasif menjadi aktif dalam hal amar ma'ruf nahi munkar sehingga umat mempunyai kesadaran yang tinggi untuk melaksanakan ajaran agama Islam dengan baik dan benar.
Terkait dengan pelaksanaan tugas dan fungsi jabatan, maka pada hari Jum’at 26 Agustus 2022, Penyuluh Agama Islam Fungsional (PAIF) Kantor Urusan Agama Kecamatan Lirik, Ahmad Mufti, S.Sos melaksanakan Penyuluhan dan Mengisi Kajian bersama kelompok binaan majelis taklim Al-Muhajirin, Desa Lambang Sari 5 Kec. Lirik, tempat Mushalla Al-Hidayah diikuti 20 orang anggota majelis taklim.(tulang)
PELAKSANAAN TUGAS & FUNGSI, PAIF KUA KEC LIRIK, AHMAD MUFTI, S.Sos PENYULUHAN TERHADAP MT. AL-MUHAJIRIN
Ringkasan:
Indragiri Hulu, (Inmas). Jabatan Fungsional Penyuluh Agama adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh untuk melakukan bimbingan atau penyuluhan agama dan pengembangan bimbingan atau penyuluhan keagamaan dan pembangunan.Bimbingan atau Penyuluhan...