Indragiri Hulu, (Inmas). Pengawas Madrasah memiliki tugas, tanggung jawab, dan kewenangan melakukan pengawasan maupun supervisi akademik dan manajerial pada madrasah binaan. Pengawasan akademik bertujuan membantu atau membina guru dalam meningkatkan mutu proses pembelajaran agar diperoleh hasil belajar peserta didik yang lebih optimal. Sedangkan pengawasan manajerial bertujuan membantu dan membina kepala madrasah dalam upayanya meningkatkan mutu pendidikan melalui optimalisasi kinerja madrasah.
Dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi jabatan pengawas pada madrasah binaan, maka pada hari Senin 16 Oktober 2023, Pengawas MTs/MA Kankemenag Kab. Inhu Dra. Hasanah melaksanakan supervisi di MTs Nurul Falah. Supervisi terkait dengan Kelengkapan Administrasi Wali Kelas.
Administrasi wali kelas menjadi salah satu tugas serta tanggung jawab yang dimiliki oleh setiap wali kelas. Wali kelas bertanggung jawab untuk melaksanakan sebuah kegiatan pembelajaran yang dimulai dengan merancang kegiatan pembelajaran kepada murid-murid dengan cara yang menyenangkan serta melakukan evaluasi terhadap hasil pembelajaran siswa selama satu semester, demikian disampaikan Dra. Hasanah kepada Tim Inmas Kankemenag Kab. Inhu. Beberapa dokumen administrasi yang harus dilengkapi wali kelas diantaranya: Data Kelas; Daftar Hadir Siswa; Buku Inventaris Kelas; Buku Catatan Guru; Analisis Hasil Penilaian; Jurnal Sikap Siswa; dan beberapa administrasi lainnya, tambah Dra. Hasanah.(tulang)