Indragiri Hulu, (Inmas). Terkait dengan jabatan fungsional pengawas sekolah/madrasah, yaitu melaksanakan fungsi supervisi, baik supervisi akademik maupun supervisi manajerial pada sekolah/madrasah binaan.
Supervisi akademik adalah berkenaan dengan aspek pembinaan dan pengembangan kemampuan profesional guru dalam meningkatkan mutu pembelajaran.
Supervisi manajerial berkenaan dengan aspek pengelolaan sekolah/madarsah yang terkait langsung dengan peningkatan efisiensi dan efektivitas sekolah yang mencakup perencanaan, koordinasi, pelaksanaan, penilaian, pengembangan kompetensi sumber daya tenaga kependidikan dan sumberdaya lainnya.
Dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi jabatan Pengawas Madrasah pada madrasah binaan, maka pada hari Rabu 26 Juli 2023 Pengawas Madrasah Aliyah (MA) Kankemenag Kab. Inhu Dra. Mariam (urut dua) melaksanakan Supervisi di MA Swasta Nurul Falah Air Molek.
Tujuan supervisi ialah memberikan layanan dan bantuan untuk meningkatkan kualitas satuan pendidikan, kualitas mengajar guru di kelas yang pada gilirannya untuk meningkatkan kualitas belajar siswa. Bukan saja memperbaiki kemampuan mengajar guru, tapi juga untuk pengembangan potensi kualitas guru agar bersesuaian dengan Delapan Standar Nasional Pendidikan (NSP), yakni : 1) standar isi; 2) standar proses; 3) standar kompetensi lulusan; 4) standar pendidik dan tenaga kependidikan; 5) standar sarana dan prasarana; 6) standar pengelolaan; 7) standar pembiayaan; 8) standar penilaian pendidikan, demikian disampaikan Dra. Mariam kepada Tim Inmas Kankemenag Kab. Inhu.(tulang)
PELAKSANAAN TUGAS JABATAN PENGAWAS, Dra. MARIAM SUPERVISI DI MA SWASTA NURUL FALAH
Ringkasan:
Indragiri Hulu, (Inmas). Terkait dengan jabatan fungsional pengawas sekolah/madrasah, yaitu melaksanakan fungsi supervisi, baik supervisi akademik maupun supervisi manajerial pada sekolah/madrasah binaan.Supervisi akademik adalah berkenaan dengan aspek pembinaan dan pengembangan kemampuan profesio...