Indragiri Hulu, (Inmas). Pengelolaan dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan BOP Raudhatul Athfal dan Dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) Pada Madrasah dilakukan berdasarkan prinsip: 1) fleksibilitas, yaitu penggunaan dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan dan Dana Bantuan Operasional Sekolah dikelola sesuai dengan kebutuhan Raudhatul Athfal dan Madrasah berdasarkan hasil Evaluasi Diri Madrasah (EDM) yang dituangkan dalam Rencana Kerja dan Anggaran Madrasah (RKAM); 2) efektivitas, yaitu penggunaan dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan dan Dana Bantuan Operasional Sekolah diupayakan dapat memberikan hasil, pengaruh, dan daya guna untuk mencapai tujuan pendidikan di Raudhatul Athfal dan Madrasah; 3) efisiensi, yaitu penggunaan dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan dan Dana Bantuan Operasional Sekolah diupayakan untuk meningkatkan kualitas belajar siswa dengan biaya seminimal mungkin dengan hasil yang optimal; 4) akuntabilitas, yaitu penggunaan dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan dan Dana Bantuan Operasional Sekolah dapat dipertanggungjawabkan secara keseluruhan berdasarkan pertimbangan yang logis sesuai peraturan perundang-undangan; dan 5) transparansi, yaitu penggunaan dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan dan Dana Bantuan Operasional Sekolah dikelola secara terbuka dan mengakomodir aspirasi pemangku kepentingan sesuai dengan kebutuhan Raudhatul Athfal dan Madrasah
Berdasarkan Surat Tugas Nomor: B-1569/Kk.04.1/01/Kp.02.3/10/2023, maka pada hari Kamis 2 November 2023, Tim Pengelola BOP RA dan BOS Madrasah Kankemenag Kab. Inhu terdiri dari Kepala Seksi Penmad Hendriadi, S.Ag.,M.Pd.I bersama Staf Seksi Penmad Duleh Malik, S.IP; H. Onrizal, S.IP; dan Muthoharoh, SE.I melaksanakan tugas Pendampingan Pengelolaan, Penggunaan, dan Pengendalian Kualitas Belanja BOP RA dan BOS Madrasah di Lingkungan Kankemenag Kab. Inhu Tahun Anggaran 2023. Peserta terdiri dari MIS Al Fattah; MIS Nurul Ulum; MIS Dzikrus Salam; MTsS Al-Multazam; MTsS Al Husin; dan MAS Darussuluh. Tempat: MIS Dzikrus Salam, Desa Aur Cina Kec. Batang Cenaku. Kegiatan dilakukan agar sesuai dengan dalam pelaksanaannya sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 304 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 6601 Tahun 2022 tentang Perunjuk Teknis Pengelolaan Bantuan OPerasional Penyelenggaraan Raudhatul Athfal dan Bantuan Operasional Sekolah Pada Madrasah Tahun Anggaran 2023.(tulang)