Indragiri Hulu, (Inmas). Dalam rangka peningkatan mutu Pendidikan Agama Islam (PAI) di sekolah perlu dilakukan berbagai upaya, diantaranya dengan memberikan pembinaan, pengawasan maupun supervise oleh Pengawas PAI sehingga mutu PAI di sekolah memenuhi standar yang telah ditentukan. Pengawas Pendidikan Agama Islam pada sekolah menurut Permenag No. 2 Tahun 2012 adalah Guru Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dalam jabatan fungsional pengawas Pendidikan Agama Islam yang tugas, tanggungjawab, dan wewenangnya melakukan pengawasan penyelenggaraan Pendidikan Agama Islam pada sekolah. Pengawasan dalam konteks ini meliputi penyusunan program, pelaksanaan pembinaan, pemantauan, supervisi, evaluasi, dan pelaporan, serta pengambilan langkah tindak lanjut yang diperlukan. Lingkup tugas kepengawasan Pengawas Pendidikan Agama Islam pada Sekolah hanya terkait dengan tugas kepengawasan akademik. Kepengawasan akademik tersebut mencakup dalam kegiatan; (1) menyusun program pengawasan; (2) melaksanakan program pengawasan; (3) evaluasi dan tindak lanjut hasil pelaksanaan program pengawasan; (4) membimbing dan melatih profesional guru PAI.
Terkait dengan hal tersebut di atas, Pengawas PAI SLTP/SLTA Kab. Inhu Drs. Abdul Kadir, M.Pd.I (urut dua dari sisi kanan) sekaligus merupakan Ketua Pokjawas PAI Kab. Inhu pada hari Jum’at 8 Desember 2023 melaksanakan Supervisi terhadap Guru PAI SMKN 1 Rengat Barat. Supervisi terkait dengan Penilaian Kinerja Guru. Penilaian Kinerja Guru adalah penilaian yang dilakukan terhadap setiap butir kegiatan tugas utama guru dalam rangka pembinaan karir, kepangkatan, dan jabatannya, ujar Drs. Abdul Kadir.(tulang)