0 menit baca 0 %

PELAKSANAAN UAM, KASUBBAG TATA USAHA MONEV DI MIS AL-FIRDAUSY

Ringkasan: Indragiri Hulu, (Inmas). Ujian Akhir Madrasah (UAM) bertujuan untuk mengukur capaian kompetensi peserta didik sesuai Standar Kompetensi Lulusan (SKL) pada akhir jenjang pendidikan.UAM meliputi seluruh mata pelajaran yang diajarkan di kelas akhir pada satuan pendidikan, baik kelompok mata pelajaran w...

Indragiri Hulu, (Inmas). Ujian Akhir Madrasah (UAM) bertujuan untuk mengukur capaian kompetensi peserta didik sesuai Standar Kompetensi Lulusan (SKL) pada akhir jenjang pendidikan.
UAM meliputi seluruh mata pelajaran yang diajarkan di kelas akhir pada satuan pendidikan, baik kelompok mata pelajaran wajib maupun muatan lokal. UAM diikuti oleh peserta didik pada akhir jenjang pendidikan sebagai salah satu persyaratan untuk penentuan kelulusan. Hal tersebut menegaskan bahwa pemerintah memberi wewenang penuh kepada satuan pendidikan dalam hal ini adalah madrasah untuk menyelenggarakan ujian pada akhir jenjang pendidikan untuk mengukur pencapaian standar kompetensi lulusan bagi peserta didiknya.
Ujian Akhir Madrasah berfungsi sebagai, indikator pencapaian kompetensi peserta didik; umpan balik bagi madrasah untuk kepentingan perbaikan proses pembelajaran dan perbaikan mutu pendidikan di waktu berikutnya; dan pemenuhan salah satu syarat penentuan kelulusan,
Di dalam pelaksanaan ujian perlu dilakukan monitoring dan evaluasi untuk mengetahui dan memastikan bahwasanya ujian berjalan dengan lancar, tertib, dan aman serta tidak menemui masalah yang berarti juga sebagai bahan evaluasi dalam peningkatan mutu penyelenggaraan ujian pada tahun pelajaran berikutnya.
Kamis 19 Mei 2022, Kepala Subbag Tata Usaha Kankemenag Kab. Inhu Ehirdamri, S.Ag melaksanakan monitoring dan evaluasi pelaksanaan UAM TP. 2021/2022 di MIS Al-Firdausy Pematang Reba, Kecamatan Rengat Barat dengan didampingi kepala madrasah Dwi Sri Maryani Kadir, S.Pd.I.
Jumlah peserta didik yang mengikuti ujian tersebut sebanyak 48 orang yang dibagi dalam tiga ruangan.
Ujian terlaksana sebagaimana yang diharapkan, semoga seluruh peserta didik memperoleh nilai yang memuaskan serta melanjutkan pendidikan ke jenjang berikutnya, ujar Ehirdamri.
Setiap petugas yang melaksanakan monitoring dan evaluasi ujian disertai dengan surat tugas dan instrumen petugas monitoring yang diisi oleh petugas yang bersangkutan melalui wawancara dengan responden (Kepala Madrasah dan Panitia Penyelenggara di Madrasah yang bersangkutan, selanjutnya instrumen tersebut diserahkan ke Seksi Penmad, tambah Ehirdamri.(tulang)