0 menit baca 0 %

PELAKSANAAN UJIAN MAPEL PAI, KEMENAG INHU UTUS PETUGAS MONEV DI SMPN 4 RENGAT

Ringkasan: Indragiri Hulu, (Inmas). Kamis 8 Desember 2022, berdasarkan surat tugas nomor: B-2025/Kk.04.1/1/Kp.02.3/12/2022 Staf Subbag Tata Usaha Kankemenag Kab. Inhu Mangapul/Tulang melaksanakan tugas monitoring dan evaluasi (monev) Ujian Mata Pelajaran Pendidikan Agana Islam Semester Ganjil Tahun Pelajaran 2...

Indragiri Hulu, (Inmas). Kamis 8 Desember 2022, berdasarkan surat tugas nomor: B-2025/Kk.04.1/1/Kp.02.3/12/2022 Staf Subbag Tata Usaha Kankemenag Kab. Inhu Mangapul/Tulang melaksanakan tugas monitoring dan evaluasi (monev) Ujian Mata Pelajaran Pendidikan Agana Islam Semester Ganjil Tahun Pelajaran 2022/2023 di SMP N 4 Rengat. Pelaksanaan monev didampingi kepala SMP N 4 Rengat Drs. I Wayan Syamsul Bahri dan Guru PAIS Raden Eri, S.Ag.
Ujian menggunakan android dan komputer serta terlaksana sebagaimana mestinya, demikian disampaikan Mangapul kepada Inmas Kankemenag Kab. Inhu.
Penilaian dilakukan oleh pendidik untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik di akhir semester agar dapat menentukan keberhasilan peserta didik dan perbaikan/evaluasi terhadap proses pembelajaran.
Ujian Semester merupakan rangkaian kegiatan untuk memperoleh, menganalisis, dan menafsirkan data tentang proses dan hasil belajar peserta didik secara sistematis dan berkesinambungan.
Cakupan Penilaian meliputi seluruh Indikator yang mempresentasikan semua KD atau Capaian Pembelajaran pada semester tersebut.
Bahwa untuk meningkatkan dan mempertahankan standar pencapaian kompetensi peserta didik pada mata pelajaran Pendidikan Agama Islam di Sekolah Kab. Inhu maka Kankemenag Kab. Inhu melalui Seksi PAIS membentuk dan menugaskan Tim Monev untuk melaksanakan monitoring dan evaluasi terhadap ujian mata pelajaran Pendidikan Agama Islam.
Di dalam pelaksanaan ujian perlu dilakukan monitoring dan evaluasi untuk mengetahui dan memastikan bahwasanya ujian terlaksana sebagaimana mestinya serta sebagai bahan evaluasi dalam peningkatan mutu penyelenggaraan ujian pada tahun pelajaran berikutnya.
Terhadap setiap sekolah yang di monev mengisi lembaran instrumen  monitoring. Melalui instrumen monitoring dapat digunakan untuk mengidentifikasi masalah, mengumpulkan data dan menganalisis data, menyimpulkan hasil yang telah dicapai, menginterpretasikan hasil menjadi rumusan kebijakan, dan menyajikan informasi (rekomendasi) untuk pembuatan keputusan berdasarkan pada aspek kebenaran hasil evaluasi, ujar Kasi PAIS Kankemenag Kab. H. Rajuki Ridwan, MA.(tulang)