Indragiri Hulu, (Inmas). Penyelenggaraan Pemilu (Pemilihan Umum) Tahun 2024 nanti
terdapat petugas yang akan mengawasi penyelenggaraan Pemilu di tingkat Kelurahan/Desa yang dikenal dengan Panitia Pengawas Pemilu Kelurahan/Desa atau Panwaslu Kelurahan/Desa, dimana anggota PKD diseleksi dan ditetapkan dengan keputusan Panwaslu Kecamatan.
Rohaniawan bertugas mendampingi dan memegang kitab suci berdasarkan kepercayaan pejabat ataupun orang yang dilantik dan diambil sumpah jabatannya. Sumpah yang diucapkan merupakan serangkaian kalimat yang dilafalkan seseorang yang akan mengemban tugas. Sumpah jabatan merupakan janji setia untuk tidak melakukan penyimpangan dalam melaksanakan tugas yang diemban.
Menindaklanjuti surat Ketua Panwaslu (Panitia Pengawas Pemilu) Kecamatan Rengat Nomor: 06/PS.02./RA-03-01/2/2023, Tanggal: 3 Februari 2023, Hal: Undangan, maka pada hari Senin 6 Februari 2023, Penghulu Ahli Madya/Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Rengat Amrizal, S.Ag., M.H bertindak selaku Rohaniawan Muslim sekaligus Pimpin Doa Bersama acara Pelantikan Anggota Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kelurahan/Desa (PKD) terpilih se-Kec. Rengat Kab. Inhu pada Pemilu Serentak Tahun 2024, tempat di: Gedung Graha Wanita-Rengat.(tulang)
PELANTIKAN ANGGOTA PANWASLU KELURAHAN/DESA (PKD) KEC. RENGAT, ROHANIAWAN & DOA BERSAMA OLEH KA.KUA AMRIZAL, S.Ag
Ringkasan:
Indragiri Hulu, (Inmas). Penyelenggaraan Pemilu (Pemilihan Umum) Tahun 2024 nanti terdapat petugas yang akan mengawasi penyelenggaraan Pemilu di tingkat Kelurahan/Desa yang dikenal dengan Panitia Pengawas Pemilu Kelurahan/Desa atau Panwaslu Kelurahan/Desa, dimana anggota PKD diseleksi dan ditetapkan...