Indragiri Hulu, (Inmas). Pelantikan dan pengambilan sumpah/janji pejabat fungsional merupakan amanah dari Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 dan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 7 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pelantikan dan Pengambilan Sumpah/Janji Jabatan Administrator, Jabatan Pengawas, Jabatan Fungsional dan Jabatan Pimpinan Tinggi dimana disebutkan bahwa setiap PNS yang diangkat menjadi pejabat fungsional wajib dilantik dan diambil sumpah/janji menurut agama atau kepercayaannya kepada Tuhan Yang Maha Esa. Pelantikan dan pengambilan sumpah/janji jabatan fungsional dilakukan paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak keputusan pengangkatannya ditetapkan. Pelantikan dan pengangkatan sumpah/janji Jabatan dilakukan terhadap PNS yang diangkat menjadi pejabat fungsional melalui pengangkatan pertama, perpindahan dari Jabatan lain dan penyesuaian/inpasssing.
Senin 2 Oktober 2023, Kepala Kankemenag Kab. Inhu Dr. H. Darwison, MA melaksanakan Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Jabatan Fungsional Guru di Lingkungan Kankemenag Kab. Inhu sebanyak 13 orang yang tersebar pada satker MAN 1 Inhu; MTs N 1 Inhu; MIN 1 Inhu; dan MIN 2 Inhu.
Saksi-saksi terdiri dari Kepala Subbag Tata Usaha Ehirdamri, S.Ag dan Kasi Penmad Hendriadi, S.Ag., M.Pd.I. Bertindak selaku rohaniawan Kasi Bimas Islam Drs. Muhammad Ihsan, dan doa bersama dipandu oleh Staf Penyelenggara Haji dan Umrah Syafrialdi, S.H.I., MH, tempat: Aula Kankemenag Kab. Inhu.
“Jabatan fungsional ialah sekelompok jabatan berisi fungsi dan tugas yang berhubungan dengan pelayanan fungsional berdasarkan keahlian. Sedangkan jabatan fungsional guru ialah jabatan yang memiliki ruang lingkup, tugas, tanggung jawab dan wewenang untuk mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih serta mengevaluasi siswa” ujar H. Darwison dalam sambutan/arahannya.
“Undang – undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen Pasal 1 ayat 1 menyatakan bahwa Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik. Berdasarkan hal tersebut maka jabatan fungsional guru mempunyai peran yang sangat penting dalam pembangunan SDM (Sumber Daya Manusia), yaitu mencerdaskan bangsa”, tambah H. Darwison.
“Kepada Pejabat Fungsional Guru yang baru dilantik sekaligus diambil sumpah jabatannya agar melaksanakan tugas utamanya dengan baik, mampu menjadi PNS (Pegawai Negeri Sipil) yang mempunyai kompetensi, kinerja yang terukur, produktivitas yang tinggi, berintegrasi dan selalu berinovasi serta mengedepankan kualitas pelayanan publik. Untuk itu, Guru harus terus meningkatkan kompetensi dan profesionalitasnya” ungkap Kakankemenag Kab. Inhu H. Darwison mengakhiri sambutan/arahan. Selanjutnya menyerahkan SK kepada masing-masing guru yang baru dilantik.(tulang)