Indragiri Hulu, (Inmas). Rohaniawan bertugas mendampingi dan memegang kitab suci berdasarkan kepercayaan pejabat ataupun orang yang dilantik dan diambil sumpah jabatannya. Sumpah yang diucapkan merupakan serangkaian kalimat yang dilafalkan seseorang yang akan mengemban tugas. Sumpah jabatan merupakan janji setia untuk tidak melakukan penyimpangan dalam melaksanakan tugas yang diemban.
Rabu 28 September 2022, Penghulu Muda/Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Rakit Kulim Saerozi, S.Ag., M.Pd.I bertindak selaku Rohaniawan Muslim dan Pimpin Doa Bersama acara Pelantikan PAW (Pengganti Antar Waktu) Kepala Desa Lubuk Sitarak Periode 2019-2024 atas nama Muhammad Arrazi.
Pelantikan dilaksanakan oleh Camat Rakit Kulim Fitrilison, S.PKP, dihadiri Bupati Inhu yang diwakili Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Kab. Inhu dam membacakan sambutan Bupati Inhu; Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Roma Doris, S.S.MPS., M.Eng dan undangan terkait lainnya.(tulang)
PELANTIKAN PAW KADES, KA.KUA KEC RAKIT KULIM SAEROZI, S.Ag SELAKU ROHANIAWAN MUSLIM & PIMPIN DOA BERSAMA
Ringkasan:
Indragiri Hulu, (Inmas). Rohaniawan bertugas mendampingi dan memegang kitab suci berdasarkan kepercayaan pejabat ataupun orang yang dilantik dan diambil sumpah jabatannya. Sumpah yang diucapkan merupakan serangkaian kalimat yang dilafalkan seseorang yang akan mengemban tugas.