Kampar( Kemenag )– Suasana haru dan penuh rasa syukur menyelimuti MTsN 7 Kampar setelah sejumlah guru resmi dilantik sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap I Tahun 2024. Senin, 26/5/2025.
Pelantikan ini menjadi tonggak penting dalam perjalanan karier para pendidik yang telah melalui proses panjang, mulai dari seleksi hingga penetapan sebagai ASN dengan status PPPK
Adapun guru MTsN 7 Kampar yang dilantik dalam tahap ini adalah: Aka Doles, Srikurniati, Nova Suryani, Titik Zuraini, Novita Sari, Nurmadina, dan Siperti.
Para guru yang dilantik tidak hanya menyambut status baru ini dengan sukacita, tetapi juga dengan kesadaran penuh akan tanggung jawab yang lebih besar dalam mencerdaskan generasi bangsa. Pelantikan ini menegaskan komitmen mereka untuk terus mengabdi, memberikan layanan pendidikan terbaik, dan menjadi teladan dalam sikap serta keilmuan.
Kepala MTsN 7 Kampar, Deplianti, M.Pd menyampaikan apresiasi dan ucapan selamat kepada para guru yang dilantik. Ia menekankan bahwa pencapaian ini adalah hasil kerja keras, kesabaran, serta dedikasi yang tak kenal lelah dari para guru dalam menjalankan tugas selama ini
“Kami sangat bersyukur dan bangga atas pelantikan ini. Semoga para guru yang telah diangkat sebagai PPPK dapat terus meningkatkan profesionalisme dan membawa dampak positif bagi kemajuan madrasah,” ujarnya.
Dengan resmi menyandang status sebagai ASN PPPK, para guru MTsN 7 Kampar diharapkan semakin termotivasi untuk menjadi agen perubahan di dunia pendidikan, khususnya dalam memperkuat karakter Islami dan mutu akademik siswa.
Pelantikan ini juga menjadi momentum untuk mempererat semangat kolektif seluruh warga madrasah dalam mewujudkan visi "Madrasah Hebat Bermartabat", sebagaimana yang terus digaungkan oleh Kementerian Agama Republik Indonesia.
Selamat kepada seluruh guru MTsN 7 Kampar yang telah dilantik sebagai PPPK. Semoga amanah ini membawa keberkahan dan semakin memperkuat dedikasi dalam membangun pendidikan madrasah yang unggul dan berkarakter., Pungkas Deplianti ( Fatmi/ Hms MTsN 7)