0 menit baca 0 %

PELATIHAN IMPLEMENTASI KURIKULUM MERDEKA, KASI PAIS H. RAJUKI RIDWAN, MA SAMPAIKAN KEBIJAKAN IKM & PMB

Ringkasan: Indragiri Hulu, (Inmas). Menindaklanjuti surat Kelompok Kerja Guru Pendidikan Agama Islam (KKG PAI) Kecamatan Seberida Nomor: 017/KKG-PAI Seberida/IX/2022, Tanggal: 26 September 2022, Perihal: Undangan, maka pada hari Sabtu 1 Oktober 2022, Kasi PAIS Kankemenag Kab.

Indragiri Hulu, (Inmas). Menindaklanjuti surat Kelompok Kerja Guru Pendidikan Agama Islam (KKG PAI) Kecamatan Seberida Nomor: 017/KKG-PAI Seberida/IX/2022, Tanggal: 26 September 2022, Perihal: Undangan, maka pada hari Sabtu 1 Oktober 2022, Kasi PAIS Kankemenag Kab. Inhu H. Rajuki Ridwan, MA secara resmi membuka acara Pelatihan Implementasi Kurikulum Merdeka Pendidikan Agama Islam sekaligus menyampaikan materi Kebijakan Implementasi Kurikulum Merdeka sekaligus materi  Penguatan Moderasi Beragama. Peserta terdiri dari KKG PAI Kec. Seberida; Batang Gansal; dan Batang Cenaku. Pelaksanaan di Aula SDN 020 Simpang IV Belilas, Kec. Seberida.
Kurikulum Merdeka adalah kebijakan pengembangan yang dikeluarkan Kemdikbudristekdikti untuk pembelajaran peserta didik di sekolah. Kebijakan merdeka belajar menjadi langkah untuk mentransformasi pendidikan demi terwujudnya Sumber Daya Manusia (SDM) Unggul Indonesia yang memiliki Profil Pelajar Pancasila.
Moderasi beragama sebagai cara pandang, sikap, dan perilaku yang selalu mengambil posisi ditengah-tengah, selalu bertindak adil dan tidak ekstrem dalam beragama. Moderasi beragama kunci terciptanya toleransi dan kerukunan. Dengan melaksanakan moderasi beragama, maka keragaman dapat disikapi dengan bijak, serta toleransi dan keadilan dapat terwujud. Moderasi beragama bukan berarti memoderasi agama, karena agama dalam dirinya sudah mengandung prinsip moderasi, yaitu keadilan dan keseimbangan. Agama tidak perlu dimoderasi lagi. Namun cara seseorang beragama harus selalu didorong ke jalan tengah, harus senantiasa dimoderasi, karena ia bisa berubah menjadi ekstrem, tidak adil, bahkan berlebih-lebihan, ujar H. Rajuki Ridwan menyampaikan materinya.
Selaku Guru Pendidikan Agama Islam, harus menjadi role model bagi lingkungan sekolah maupun masyarakat yang mampu melahirkan sikap, perbuatan, kebijakan maupun  di dalam beribadah ysng mendukung praktik beragama yang moderat dan juga melaksanakan sosialisasi diberbagai kesempatan terkait dengan moderasi beragama sekaligus menjadi pelopor moderasi beragama, tambah H. Rajuki.(tulang)