Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu melalui
Sekretariat Daerah melaksanakan Pelatihan Pra Tugas Kepala Desa Terpilih Tahun
2023 yang ditaja pada Senin s/d Kamis (06 s/d 09 Februari 2023) di Hotel Gelora
Bhakti Pasir Pengaraian. Peserta pada kegiatan ini merupakan Kepala Desa yang
terpilih pada Pemilihan Kepala Desa Serentak di Kab. Rokan Hulu Tahun 2022
lalu. Ka Kankemenag Rokan Hulu Ā H. Zulkifli,
S.Ag, M.Pd.I berkesempatan untuk menjadi Narasumber kegiatan ini pada hari Selasa
(07/02/2023).
Pertama sekali Ka Kankemenag menyampaikan
terima kasih kepada Kepala Desa yang menjadi salah satu mitra Kementerian Agama
di masyarakat pada lini bawah. Kerjasama itu misalnya dalam pelaksanaan perkawinan,
pemberian rekomendasi berdirinya lembaga-lembaga pendidikan agama islam seperti
TPQ, MDTA dan Pondok Pesantren. Dan bahkan ada diantara Kepala Desa yang
memberikan bantuan melalui anggaran dana desa untuk gaji insentif guru TPQ dan
MDTA.
Dalam kesempatan iniĀ Ka Kankemenag Rokan Hulu menyampaikan materi tentangĀ āKepemimpinan di Desa dalam Moderasi Beragamaā. Sebagaimana kita ketahui saat ini ada 3Ā tantangan kondisi kebangsaan dan keagamaan yang berkembang dimasyarakat yaitu : 1. Berkembangnya cara pandang, sikap dan praktik beragama yang berlebihan (ekstrem) yang mengesampingkan martabat kemanusiaan, 2. Berkembangnya klaim kebenaran subyektif dan pemaksaan kehendak atas tafsir agama serta pengaruh kepentingan ekonomi dan politik berpotensi memicu konflik, 3. Berkembangannya semangat beragama yang tidak selaras dengan kecintaan berbangsa dalam bingkai NKRI.
Berkaitan dengan hal tersebut ada upaya
pencegahan yaitu dengan Penguatan Moderasi Beragama. Adapun yang dimaksud
dengan Moderasi Beragama adalah Cara pandang, sikap dan perilaku selalu mengambil
posisi di tengah-tengah, selalu bertindak adil dan tidak ekstrem dalam bergama.
Pada akhir penyampaian materi Ka Kankemenag
Rokan Hulu menyampaikan kepada Kepala Desa yang terpilih ada 5 Strategi Penguatan
Moderasi Beragama Ā yang bisa dilakukan :
1. Penyiaran Agama, 2. Sistem Pendidikan, 3. Pengelolaan Rumah Ibadat, 4.
Pengelolaan Ruang Publik, 5. Penguatan peran Pesantren Ā dan Satuan Pendidikan lainnya. (JF)
Ā
-------------------------------------Ā
Ā