0 menit baca 0 %

PELAYANAN KEROHANIAN, KANKEMENAG KAB INHU BERSAMA RSIA SAFIRA PENANDATANGAN KERJASAMA KEROHANIAN BAGI PASIEN

Ringkasan: Indragiri Hulu, (Inmas). Salah satu tugas Kementerian Agama adalah memberikan pelayanan dan bimbingan kepada semua umat beragama sesuai dengan keyakinannya, termasuk bagi pasien rumah sakit.Bimbingan kerohanian merupakan penguatan bagi pasien rawat inap agar pasien lebih memahami arti dan makna hidu...

Indragiri Hulu, (Inmas). Salah satu tugas Kementerian Agama adalah memberikan pelayanan dan bimbingan kepada semua umat beragama sesuai dengan keyakinannya, termasuk bagi pasien rumah sakit.
Bimbingan kerohanian merupakan penguatan bagi pasien rawat inap agar pasien lebih memahami arti dan makna hidup serta menambah spirit pasien maupun meningkatkan keimanan kepada Tuhan Yang Maha Kuasa sebagai pendorong dalam proses penyembuhan atas penyakit yang diderita.
Bimbingan mental serta kerohanian sangatlah penting bagi pasien, terlebih lagi bila si pasien dalam upaya penyembuhannya memakan waktu yang lama ataupun terhadap biaya pengobatannya.
Jum’at 10 Februari 2023, Rumah Sakit Ibu dan Anak Safira, alamat Jalan Jenderal Sudirman No. 79 Air Molek, Kecamatan Pasir Penyu yang diwakili secara sah oleh dr. Bagus Oandji Udara, SpOG selaku Direktur RSIA Safira, bertindak untuk dan atas nama RSIA Safira, selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA.
Kantor Kementerian Agama Kabupaten Indragiri Hulu yang diwakili secara sah oleh Dr. H. Darwison, MA selaku Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Indragiri Hulu, selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA, melaksanakan Penandatanganan Perjanjian Kerjasama Antara Rumah Sakit Ibu dan Anak Safira tentang Pelayanan Kerohanian Bagi Pasien Rumah Sakit Ibu dan Anak Safira, Nomor: 012/MoU/SFR/XII/2022.
Kerjasama sosial tersebut merupakan wujud konkrit Kementerian Agama dalam rangka memberikan pelayanan spiritual bagi pasien yang membutuhkan. Kementerian Agama adalah instansi pemerintah yang menjalankan tugas pokok untuk memberikan pembinaan, pelayanan dan perlindungan kehidupan beragama kepada seluruh umat beragama, termasuk orang sakit, ujar Kakankemenag Kab. Inhu kepada Inmas Kankemenag Kab. Inhu.(tulang)