Meranti (Inmas) - Kementerian Agama telah menerbitkan Keputusan Menteri Agama No 352 Tahun 2023 tentang Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) Reguler 1444 H dan Penggunaan Nilai Manfaat.
KMA ini mengatur Bipih jemaah haji reguler, petugas haji daerah (PHD), serta pembimbing pada Kelompok Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU). Diatur juga masa pelunasan dan besaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) yang bersumber dari Nilai Manfaat.
“Menag sudah menerbitkan KMA Bipih Reguler. Pelunasan dibuka mulai 11 April sampai 5 Mei 2023,” senin (10/04)
Khusus Embarkasi Batam Bipih sebesar Rp. 47.429.308,26 untuk Jemaah Haji Reguler dari Provinsi Riau, Kepulauan Riau, Kalimantan Barat, dan Provinsi Jambi.
Besaran Bipih jemaah haji ini nantinya dipergunakan untuk biaya: penerbangan haji, biaya hidup (living cost), serta sebagian biaya layanan Arafah, Mudzalifah, dan Mina.
Plh Kemenag Kabupaten Kepulauan Meranti melalui Kasi Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kabupaten Kepulauan Meranti H. Efendi, S.Ag, MM saat di temui tim inmas mengharapkan seluruh Calon Jemaah Haji yang berangkat tahun ini 1444 H/2023 M khususnya Kabupaten Kepulauan Meranti untuk seluruhnya mampu melunasi agar tidak ada yang menunda keberangkatan, karna kita tahu keberangkatan haji ini telah tertunda dikarenakan covid jadi jangan sampai ditunda-tunda lagi, tutupnya. (Inmas)