Riau - Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama No. 181 Tahun 2023 memperpanjang masa konfirmasi pelunasan dan pembayaran pelunasan biaya perjalanan ibadah haji reguler tahun 1444 H / 2023 M.
Hal tersebut disampaikan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Riau Dr. H. Mahyudin, MA bahwa dalam keputusan tersebut dijelaskan waktu pelunasan diperpanjang sampai dengan tanggal 12 Mei 2023 pukul 08.00 WIB s.d 15.00 WIB.
"Pemerintah mengeluarkan beberapa ketentuan diantaranya memperpanjang masa pelunasan hingga 12 mei mendatang, kemudian Jemaah Haji Reguler yang cadangan ditambah menjadi 15?ri kuota masing-masing provinsi, sementara untuk jemaah Haji lunas tunda tahun 2020 dan tahun 2022 yang tidak mengambil dana pelunasannya hanya melakukan konfirmasi pelunasan di BPS Bipih tanpa melakukan pembayaran dan melaporkan ke Kemenag Kab/Kota masing - masing"
Mahyudin juga menjelaskan untuk Provinsi Riau, hingga akhr masa pelunasan 5 Mei kemaren masih terdapat 696 jemaah yang belum melunasi dan melaporkannya.
"Saya berharap agar Jemaah Haji Reguler, Pembimbing KBIHU, dan PHD untuk segera melunasi Bipihnya sebelum waktu yang ditentukan".