Siak (Inmas)- Selasa
(09/01/2024). Kementerian Agama RI melalui Direktorat Jenderal Penyelenggara
Haji dan Umrah (Dirjen PHU) telah menetapkan hari ni secara resmi pelunasan
Biaya Penyelenggara Ibadah Haji 1445H/ 2024 M dibuka. Berkaitan dengan hal itu,
Jemaah Calon Haji (JCH) asal Kabupaten Siak siap melunasi.
Sementara JCH asal Kabupaten Siak
yang akan melunasi pada tahap pertama, sebanyak 347 orang, diantaranya 240
orang yang masuk dalam kategori urut porsi tahun berjalan, 10 orang prioritas lanjut
usia, 97 orang dengan status cadangan. Adapun untuk tahap kedua diperuntukkan
bagi JCH yang mengalami gagal sistem pada pelunasan tahap pertama, pendamping
bagi jamaah lanjut usia, pendamping terpisah dengan mahrom/keluarga, pendamping
bagi jamaah penyandang disabilitas.
Dijelaskan oleh Kepala Seksi
Penyelenggara Haji dan Umrah (PHU) H. Zubir Efendi, S.Ag., M.A jumlah BPIH yang
harus dilunasi oleh JCH Kabupaten Siak yang masuk dalam embarkasi BTH sebesar Rp. 53.833.934.- dikurangi
dengan setoran awal BPIH Rp. 25.000.000,- jadi total besaran biaya yang harus
dilunasi oleh JCH sebesar Rp. 28.833.934.-.
Lebih lanjut beliau menyampaikan setelah
berkoordinasi dengan pihak Bank sebagai Bank Penerima Setoran (BPS) BPIH, “pelunasan
belum dapat dilakukan karena masih menunggu Juknis resmi dari pusat, dan segera
InsyaAllah setelah mendapatkan juknis bisa dilakukan proses pelunasan”pungkasnya.
Adapun pelunasan tahap I dimulai tanggal 9 Januari sampai dengan 7
Februari 2024, sedangkan pelunasan Tahap
II dimulai tanggal 20 Februari sampai 8 Maret 2024. (Fz)