0 menit baca 0 %

Pelunasan BPIH 1445H/ 2024 M Resmi Dibuka, Ini Jumlah yang Harus Dilunasi JCH Kabupaten Siak

Ringkasan: Siak (Inmas)- Selasa (09/01/2024). Kementerian Agama RI melalui Direktorat Jenderal Penyelenggara Haji dan Umrah (Dirjen PHU) telah menetapkan hari ni secara resmi pelunasan Biaya Penyelenggara Ibadah Haji 1445H/ 2024 M dibuka. Berkaitan dengan hal itu, Jemaah Calon Haji (JCH) asal Kabupaten Siak si...

Siak (Inmas)- Selasa (09/01/2024). Kementerian Agama RI melalui Direktorat Jenderal Penyelenggara Haji dan Umrah (Dirjen PHU) telah menetapkan hari ni secara resmi pelunasan Biaya Penyelenggara Ibadah Haji 1445H/ 2024 M dibuka. Berkaitan dengan hal itu, Jemaah Calon Haji (JCH) asal Kabupaten Siak siap melunasi.

Sementara JCH asal Kabupaten Siak yang akan melunasi pada tahap pertama, sebanyak 347 orang, diantaranya 240 orang yang masuk dalam kategori urut porsi tahun berjalan, 10 orang prioritas lanjut usia, 97 orang dengan status cadangan. Adapun untuk tahap kedua diperuntukkan bagi JCH yang mengalami gagal sistem pada pelunasan tahap pertama, pendamping bagi jamaah lanjut usia, pendamping terpisah dengan mahrom/keluarga, pendamping bagi jamaah penyandang disabilitas.

Dijelaskan oleh Kepala Seksi Penyelenggara Haji dan Umrah (PHU) H. Zubir Efendi, S.Ag., M.A jumlah BPIH yang harus dilunasi oleh JCH Kabupaten Siak yang masuk dalam  embarkasi BTH sebesar Rp. 53.833.934.- dikurangi dengan setoran awal BPIH Rp. 25.000.000,- jadi total besaran biaya yang harus dilunasi oleh JCH sebesar Rp. 28.833.934.-.

Lebih lanjut beliau menyampaikan setelah berkoordinasi dengan pihak Bank sebagai Bank Penerima Setoran (BPS) BPIH, “pelunasan belum dapat dilakukan karena masih menunggu Juknis resmi dari pusat, dan segera InsyaAllah setelah mendapatkan juknis bisa dilakukan proses pelunasan”pungkasnya.

Adapun pelunasan tahap I  dimulai tanggal 9 Januari sampai dengan 7 Februari 2024,  sedangkan pelunasan Tahap II dimulai tanggal 20 Februari sampai 8 Maret 2024. (Fz)