0 menit baca 0 %

Pelunasan BPIH 3 - 30 Agustus 2010

Ringkasan: Pekanbaru (Humas)- Berdasarkan Peraturan Presiden (Pepres) Nomor 51 Tahun 2010 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 1431 H/ 2010 M, dimana penyetoran pelunasan BPIH reguler dilaksanakan mulai 3 - 30 Agustus 2010 di Bank yang telah ditunjuk pemerintah atau Bank Penerima Setoran (BPS...
Pekanbaru (Humas)- Berdasarkan Peraturan Presiden (Pepres) Nomor 51 Tahun 2010 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 1431 H/ 2010 M, dimana penyetoran pelunasan BPIH reguler dilaksanakan mulai 3 - 30 Agustus 2010 di Bank yang telah ditunjuk pemerintah atau Bank Penerima Setoran (BPS) biaya haji. Pelunasan BPIH dengan mata uang US Dollar atau mata uang rupiah sesuai kurs jual transaksi Bank Indonesia yang berlaku pada hari dan tanggal penyetoran. Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Riau, Drs H Asyari Nur SH MM, Senin (2/7) di ruang kerjanya mengatakan besaran BPIH yang harus dilunasi JCH adalah kekurangan dari setoran awal. Menurutnya, pelunasan BPIH dilakukan di BPS masing-masing dengan waktu pelunasan dari pukul 10.00 - 15:00 Wib terhitung mulai Selasa 3 Agustus 2010 hingga akhir bulan. Untuk provinsi Riau JCH yang berhak melunasi BPIH pada tahun 1431 H adalah JCH dengan nomor porsi terakhir 400034030. "Kuota JCH Riau tahun ini sebanyak 5.044 orang dengan nomor porsi terakhir yang berhak melunasi BPIH adalah 400034030, jadi nomor porsi yang berada dibawah nomor ini misalnya 400034029 dan seterusnya, mereka sudah bisa melunasi BPIH nya hingga batas waktu yang ditetapkan yaitu 31 Agustus 2010 mendatang," ungkap Asyari Nur. Sebagaimana diinformasikan sebelumnya, BPIH tahun ini mengalami penurunan US$80 atau rata-rata US$3.342 dibandingkan tahun lalu sebesar US$3.422. Untuk Provinsi Riau yang masuk dalam embarkasi Batam, BPIH untuk tahun 1431 H/ 2010 M sebesar US$ 3.325 atau berkisar Rp31,5 Juta. Angka tersebut mengalami penurunan US$51 dibandingkan tahun lalu US$3.376 plus 100 ribu untuk asuransi, karena asuransi tahun ini tidak dibayarkan. "Komponen BPIH ini terdiri dari biaya penerbangan sebesar rata-rata USD1.720 dan ini disesuaikan dengan jarak embarkasi masing-masing ke Arab Saudi, biaya pelayanan umum atau general service fee untuk Kerajaan Arab Saudi USD277, pemondokan di Mekkah SR2.850 (riyal), pemondokan di Madinah SR 600 (riyal) dan living cost USD 405," jelasnya. Untuk itu, Kakanwil mengimbau agar JCH yang nomor porsinya sudah masuk dalam daftar yang berhak melunasi untuk segera melakukan pelunasan dengan membawa persyaratan sesuai ketentuan yang telah ditetapkan. Setelah melakukan penyetoran, JCH bersangkutan diminta untuk menyerahkan bukti pelunasan ke Kemenag setempat. "Pelunasan jangan ditunda-tunda lagi, apalagi kurs dollar saat ini tidak terlalu tinggi. Selain itu JCH hendaknya tetap menjaga kesehatan dan memperbanyak mempelajari ilmu manasik dan yang berkaitan dengan haji, sehingga dalam melaksanakan ibadah haji nantinya berjalan lancar," harapnya. (msd)