0 menit baca 0 %

Pelunasan BPIH Tahap I pada 15 - 26 Agustus 2011

Ringkasan: Pekanbaru (Humas)- Pelunasan Biaya Penyelenggara Ibadah Haji (BPIH) reguler dilaksanakan mulai 15 - 26 Agustus 2011 di Bank Penerima Setoran (BPS) yang telah ditunjuk oleh pemerintah. Pelunasan BPIH dengan mata uang US Dollar atau mata uang rupiah sesuai kurs jual transaksi Bank Indonesia yang berla...
Pekanbaru (Humas)- Pelunasan Biaya Penyelenggara Ibadah Haji (BPIH) reguler dilaksanakan mulai 15 - 26 Agustus 2011 di Bank Penerima Setoran (BPS) yang telah ditunjuk oleh pemerintah. Pelunasan BPIH dengan mata uang US Dollar atau mata uang rupiah sesuai kurs jual transaksi Bank Indonesia yang berlaku pada hari dan tanggal penyetoran. Demikian disampaikan Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Riau, Drs H Asyari Nur SH MM, didampingi Kabid Penyelenggara Haji Zakat dan Wakaf (Hazawa), Drs HM Aziz MM, Jumat (12/8) saat ditemui di ruang kerjanya. Menurutnya, besaran BPIH yang harus dilunasi JCH adalah kekurangan dari setoran awal dan hanya berlaku bagi Jemaah Calon Haji (JCH) yang sudah masuk dalam daftar keberangkatan tahun ini. Menurutnya, berdasarkan keputusan Menteri Agama RI Nomor: B.VIII/3/HM.00/223-05/2011 tentang pengumuman BPIH 1432 H/ 2011 M besaran BPIH rata-rata 3.533 USD. Sedangkan untuk Provinsi Riau yang masuk dalam embarkasi Batam BPIH nya sebesar US$ 3.460 atau Rp30.102.000. Angka ini mengalami penurunan Rp1.398.000 dibanding tahun 2010 sebesar Rp31,5 juta dengan asumsi kurs Rp8.700/ dollar. "Besaran BPIH reguler tahun 1432 H/ 2011 M berbeda disetiap embarkasi karena disesuaikan dengan jarak tempuh," jelas Asyari Nur. Untuk pelunasan BPIH reguler tahap awal dilaksanakan mulai Senin 15 Agustus s.d 26 Agustus 2011 setiap hari keja di BPS BPIH tempat setoran semula. Jika pada 26 Agustus 2011 kuota jamaah haji reguler belum terpenuhi, pembayaran pelunasan BPIH diperpanjang dari tanggal 6 s.d 9 September 2011. "JCH yang berhak menunaikan ibadah haji tahun 1432 H/ 2011 M namun tidak melakukan pelunasan BPIH, maka yang bersangkutan secara otomatis masuk waiting list tahun 1433 H/ 2012 M. Untuk itu, kepada JCH yang telah masuk dalam daftar pemberangkatan tahun ini hendaknya melakukan pelunasan BPIH sesuai jadwal yang telah ditetapkan," himbaunya. (msd) BPIH Tahun 1432 H/ 2011 M (Berdasarkan nilai kurs 1 Dolar AS = Rp8.700 ) 1. Aceh : US$ 3.285 atau Rp28.579.500,- 2. Medan (Sumatera Utara): US$ 3.377 atau Rp29.379.900,- 3. Batam (Riau, Kepri, Kalbar, sebagian Jambi): US$ 3.460 atau Rp30.102.000,- 4. Padang (Sumbar, Bengkulu, sebagian Jambi): US$ 3.369 atau Rp29.310.300,- 5. Palembang (Sumsel dan Bangka Belitung): US$ 3.417 atau Rp29.727.900,- 6. Jakarta (DKI Jakarta, Jabar, Banten, Lampung): US$ 3.589 atau Rp31.224.300,- 7. Solo (Jateng, Yogyakarta, sebagian Kalteng): US$ 3.549 atau Rp30.876.300,- 8. Surabaya (Jatim, Bali, NTB dan NTT): US$ 3.612 atau Rp31.424.400,- 9. Banjarmasin (Kalsel, sebagian Kalteng): US$ 3.720 atau Rp32.364.000,- 10. Balikpapan (Kaltim, Sulteng, Sulut): US$ 3.736 atau Rp32.503.200,- 11.Makassar (Sulsel, Gorontalo, Sulteng, Sulbar, Maluku, Maluku Utara, Papua, Papua Barat): US$ 3.795 atau Rp33.016.500,-