Pelunasan BPIH tahun ini hanya 15 hari
Ringkasan:
Kampar (Humas) –Pelunasan Biaya Penyelenggaan Ibadah Haji (BPIH) tahun ini (2013), hanya 15 hari. Demikian dikatakan Kepala Kantor Kementerian Agama Kab. Kampar Drs H Fairus MA melalui Kepala Subbag Tata Usaha H Muhammad Hakam MAg di dampingi Kasi Penyelenggara Haji dan Umrah H Dirhamsyah SAg...
Kampar (Humas) –Pelunasan Biaya Penyelenggaan Ibadah Haji (BPIH) tahun ini (2013), hanya 15 hari. Demikian dikatakan Kepala Kantor Kementerian Agama Kab. Kampar Drs H Fairus MA melalui Kepala Subbag Tata Usaha H Muhammad Hakam MAg di dampingi Kasi Penyelenggara Haji dan Umrah H Dirhamsyah SAg pada hari rabu (22/05) di ruang kerjanya.
Hakam mengatakan, pelunansan Biaya Penyelenggaan Ibadah Haji ini Berdasarkan peraturan Presiden Nomor 31 tahun 2013 tentang biaya penyelenggaraan Haji tahun 1434 H / 2013 M yang besaran BPIH untuk embarkasi Batam sebesar 3,357 (USD) dan pelunasan BPIH ini dimulai tanggal 22 mei sampai dengan tanggal 12 juni 2013.
Lebih lanjut Hakam mengatakan, batas akhir porsi yang berhak untuk melunasi Biaya Penyelenggaan Ibadah Haji ini adalah 040005012, dan Kepada seluruh Jema’ah Calon Haji (JCH) Hakam berharap agar melunasi BPIHnya melalui Bank Penerima Setoran (BPS) di tempat pendaftaran semula.
Sementara itu Kasi Penyelenggara Haji dan Umrah H Dirhamsyah SAg mengatakan, bagi jema’ah haji yang telah melunasi BPIH tahun 1427H/2006M, 1428H/2007, 1429H/2008M, 1430H/2013, 1431H/2009M, 1431H/2010M, 1432H/2011M dan 1433H/2012M namun tidak membatalkan diri dan akan berangkat tahun 1434H/2013M, maka di kategorikan sebagai jema’ah Haji lunas tunda yang harus menambah setoran BPIH atau menerima pengembalian BPIH.
Lebih lanjut Dirhamsyah mengatakan, Bagi Jema’ah Haji lunas tunda yang harus menambah setoran BPIH, maka tambahan setoran BPIH tersebut dilakukan pada saat pendaftaran keberangkatan. Sedangkan jema’ah haji lunas tunda yang menerima pengembalian kelebihan BPIH, maka pengembalian dilakukan setelah adanya verifikasi dan surat keputusan tentang jumlah dan nama jema’ah haji lunas tunda yang berangkat tahun 1434H/2013M.
Pengembalian dana jema’ah haji tersebut akan di transfer ke rekening masing-masing jema’ah melalui BPS BPIH. Penentuan Kurs USD selama masa pelunasan adalah kurs jual transaksi Bank Indonesia pada hari dan tanggal pembayaran yang tercantum dalam menu siskohat, tutup Dirham. (Ags)