Kampar (Inmas) - Pelunasan Ongkos naik haji (ONH) atau Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BIPIH), Calon Jemaah Haji (CJH), khususnya CJH Kab. Kampar bisa dilakukan mulai tanggal 11 April hingga 5 Mei 2023. Demikian disampaikan Kasi Penyelenggara Haji dan Umrah Kantor Kementerian Agama Kab. Kampar H Zulfaimar MAP, hari selasa (18/03/2023), diruang kerjanya.
Pelunasan BPIH ini dilaskanakan berdasarkan Keputusan Menteri Agama No 352 Tahun 2023 tentang Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) Reguler 1444 H dan Penggunaan Nilai Manfaat. Dan Surat dari Dirjen Penyelenggara Haji dan Umrah Kementerian Agama Republik Indonesia Nomor : B-10105/DJ/Dt.ll.ll.1/ KS.02/4/2023, perihal Pelunasan Haji Reguler Tahun 1444 H/2023 M.
Sehubungan dengan pelaksanaan pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji Reguler tahun 1444H/2023M, dengan ini disampaikan bahwasanya Pembayaran pelunasan akan dilaksanakan pada tanggal 1 1 April s.d 05 Mei 2023 pukul 08.00 WIB s.d 15.00 WB. Jemaah Haji lunas tunda tahun 2020 dan tahun 2022 yang tidak mengambil dana pelunasannya hanya melakukan konfirmasi pelunasan di BPS Bipih tanpa melakukan pembayaran. Pelunasan BIPIH dapat di lakukan melalui sistem teller, non teller atau langsung tanpa tatap muka.
Adapun Besaran BIPIH ini untuk Embarkasi Batam sebesar Rp47.429.308,26 . besaran biaya ini berlaku untuk Jemaah Haji Reguler dari Provinsi Riau, Kepulauan Riau, Kalimantan Barat, dan Provinsi Jambi. Untuk diketahui juga jumlah CJH kita yang baru melunasi BIPIH hingga hari ini sebanyak 229 orang, pungkas Zulfaimar. (Ags/Ftm)