0 menit baca 0 %

Pemantauan Pelaksanaan 8 (delapan) Standar Nasional Pendidikan pada Madrasah Binaan melalui Pelaksanaan Supervisi Pemantauan Standar Pendidik dan Kependidikan di MTs Qurata'Ayun Pekanbaru.

Ringkasan: Kantor Kementerian Agama Kelompok Kerja Pengawas Madrasah Kota Pekanbaru Pekanbaru (Inmas). Salah satu upaya pemerintah untuk meningkatkan mutu pendidikan adalah ditetapkannya delapan (8) Standar Nasional Pendidikan (SNP) sebagaimana dituangkan dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19...

Kantor Kementerian Agama
Kelompok Kerja Pengawas Madrasah Kota Pekanbaru

Pekanbaru (Inmas). Salah satu upaya pemerintah untuk meningkatkan mutu pendidikan adalah ditetapkannya delapan (8) Standar Nasional Pendidikan (SNP) sebagaimana dituangkan dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan. Permendiknas nomor 13 tahun 2007 tentang standar kepala sekolah juga mengamanatkan tentang tugas pokok kepala sekolah pada semua jenjang mencakup tiga bidang, yaitu: (a) tugas manajerial, (b) supervisi dan (c) kewirausahaan Tugas pokok tersebut dalam implementasinya perlu dikawal oleh pemangku kepentingan untuk mengetahui keterlaksanaannya.

Dalam Rangka menjamin perluasan dan pemerataan akses peningkatan mutu dan inovasi, serta tata kelola pendidikan yang baik dan akutantabilitas pendidikan yang mampu menghadapi tantangan sesuai dengan tuntutan perubahan kehidupan lokal, nasional dan global selaku pengawas madrasah agar melaksanakan kegiatan tersebut sesuai tugas dan fungsi selaku pengawas madrasah, adapun 8 SNP meliputi,
standar isi; standar proses; standar kompetensi lulusan; standar pendidik dan tenaga kependidikan; standar sarana dan prasarana;
standar pengelolaan; standar pembiayaan;
standar penilaian. Dalam hal ini selaku pengawas madrasah mempunyai peranan penting dalam upaya peningkatan mutu pendidikan terutama pada madrasah binaan, oleh karena itu dalam menjalankan tupoksi sebagai pengawas madrasah adalah melakukan pemantauan, pembinaan, penilaian dan tindaklanjut hasil dari pemantauan tersebut terhadap madrasah binaan yang berkaitan dengan aspek akademik dan manajerial.

Pada hari ini Selasa tanggal 14 Februari 2023, Pengawas Madrasah Kota Pekanbaru ibu Neny Sunarti, M.Pd, berkoordinasi dengan Kepala Madrasah ibu Mila Risnaty, SA.g, dan beberapa orang majelis guru. Pelaksanaan kegiatan 8 Standar Nasional Pendidikan di MTs Qurata'Ayun pada standar Pendidik dan Kependidikan. Dari beberapa dokumen yang dipantau sudah terpenuhi, namun ada juga beberapa dokumen yang harus dilengkapi sesuai kebutuhan Madrasah yaitu pada tenaga pustakawan dan petugas layanan khusus pada madrasah. Semoga dengan terpenuhinya dokumen tersebut akan lebih baik lagi keberadaan mutu pendidikan di MTs Qurata'Ayun. Diharapkan seluruh warga madrasah, tidak hanya melakukan sesuatu yang sudah ada, tetapi juga mencari cara, ide, metode baru yang lebih efektif guna mencapai hasil yang baik sesuai harapan warga madrasah.
Neny Sunarti, M.Pd_Pengawas Madrasah Kota Pekanbaru