Kantor Kementerian Agama
Kelompok Kerja Pengawas Madrasah Kota Pekanbaru
Pekanbaru (Inmas). Proses pembelajaran pada hakikatnya merupakan proses interaksi antara guru dan peserta didik. Prosesnya yaitu penyampaian pesan dari guru melalui media tertentu ke penerima pesan atau peserta didik. Pesan yang akan disampaikan oleh guru kepada peserta didik adalah isi ajaran atau materi yang ada pada kurikulum yang di dalamnya terdapat kegiatan interaksi antara guru-siswa dan komunikasi timbal balik yang berlangsung dalam situasi edukatif untuk mencapai tujuan belajar.
Dalam hal ini selaku pengawas madrasah mempunyai peranan penting dalam upaya peningkatan mutu pendidikan terutama pada madrasah binaan, oleh karena itu dalam menjalankan tupoksi sebagai pengawas madrasah adalah melakukan pemantauan, pembinaan, penilaian dan tindaklanjut hasil dari pemantauan tersebut terhadap madrasah binaan yang berkaitan dengan aspek akademik dan manajerial.
Pada hari ini Selasa tanggal 14 Februari 2023, Pengawas Madrasah Kota Pekanbaru ibu Neny Sunarti, M.Pd, berkoordinasi dengan Kepala Madrasah ibu Nila Rinasty, SA.g, untuk melaksanakan kegiatan 8 Standar Nasional Pendidikan di MTs Qurata'Ayun pada standar proses. Guru yang di supervisi adalah bapak Saharuddin, M.Pd mapel IPA, ibu Fitri Yanti, S.Pd mapel SBK di kelas VII.2 dengan jumlah 28 siswa. Kegiatan PBM lancar yaitu adanya interaksi antara guru dan siswa, namun untuk lebih fokusnya pembelajaran, diharapkan guru mempunyai perencanaan sesuai kurikulum yang digunakan pada madrasah terutama pada penggunaan model pembelajaran.
Semoga dengan terpenuhinya kriteria pemenuhan aspek pelaksanaan pembelajaran baik di dalam atau di luar kelas, akan lebih baik lagi keberadaan mutu pendidikan di MTs Qurata'Ayun. Diharapkan seluruh warga madrasah, tidak hanya melakukan sesuatu yang sudah ada, tetapi juga mencari cara, ide, metode baru yang lebih efektif guna mencapai hasil yang baik sesuai harapan warga madrasah.
Neny Sunarti, M.Pd_Pengawas Madrasah Kota Pekanbaru.