Bengkalis (Inmas)-Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bengkalis melaksanakan rapat pembentukan pengurus Desa Sadar Kerukunan bertempat di ruang kerja Kepala Kantor pada Selasa malam Jam 20.00 WIB tanggal (29-03-2022).
Hadir pada rapat tersebut kepala Kantor Kemenag Kab.Bengkalis yang di wakili oleh Kepala Subbag TU Kemenag Bengkalis H. Zulkarnaen. S.Ag. Ketua FKUB Bengkalis H.M.Nurnawawi. H.Ismail .S.Ag staf Perencanaan Kemenag Bengkalis sekaligus sebagai Wakil Sekretaris FKUB dan Kabag Kesra yang di wakili oleh Hafizam.S.Ag, Sekcam Bengkalis Rafly Kurniawan, Lurah Kota Bengkalis Rizki Subagia Effendi, S.Stp.M.Si dan undangan lainya seperti tokoh pemuda/Wanita Islam, tokoh pemuda/ Wanita konghucu, tokoh pemuda/Wanita katolik , tokoh pemuda/Wanita Kristen Budha dan tokoh pemuda/Wanita Budha.
Rapat dipimpin langsung oleh Kepala Subbag Tata Usaha Kemenag Bengkalis H.Zulkarnaen.S.Ag dalam arahannya menyampaikan ucapan terima kasih kepada peserta rapat yang telah hadir ke Kantor Kemenag Kab.Bengkalis dan berharap dukungan dan Kerjasama dari semua pihak agar pengurus Desa Sadar Kerukunan ini dapat terbentuk dan menjalankan tugas dan fungsi organisasi. Lanjutnya Desa Sadar Kerukunan adalah program Kementerian Agama yang dituangkan dalam RPJM 2020-2024. Tujuannya adalah untuk mewujudkan peningkatan kerukunan hidup umat beragama dalam masyarakat , terciptanya iklim yang kondusif antar umat beragama tanpa ada konflik. Kabupaten Bengkalis merupakan salah satu Kabupaten yang ditunjuk sebagai Desa Sadar Kerukunan melalui SK Kakanwil Kemenag Provinsi Riau Nomor 463 Tahun 2019 Tentang Penetapan Kelurahan Bengkalis Kota Kecamatan Bengkalis Kabupaten Bengkalis sebagai Model Desa Sadar Kerukunan di Provinsi Riau Tahun 2019.
Penunjukan ini melalui proses dengan mempertimbangkan berbagai indikator yaitu : Desa tersebut ada penganut empat agama yang diakui di Indonesia , keragaman budaya, keragaman bahasa dan perilaku atau sikap toleransi antar pemeluk agama dalam keseharian. Sedangkan tindak lanjut dari penetapan Desa Sadar Kerukunan adalah dengan Pembentukan Pengurus Desa Sadar Kerukunan .
Rapat berjalan dengan tertib dan lancar dengan berbagai masukan dan penyempurnaan draf susunan Pengurus Desa Sadar kerukunan baik dari FKUB, Pemerintah Kecamatan dan Tokoh pemuda/wanita Lintas agama. Semua unsur mendukung program Desa Sadar Kerukunan dan berharap agar Kelurahan Kota Yang sudah ditunjuk dapat memberikan kontribusi tercipta dan terpelihara kerukunan hidup umat beragama dengan baik dan menjadi contoh bagi desa lain untuk hidup rukun berdampingan dan dapat menjadi ikon Kabupaten Bengkalis Sebagai Desa Sadar Kerukunan yang memiliki identitas khusus agar lebih mudah dikenal baik tingkat lokal maupun nasional sebagaimana masukan ketua FKUB Kab.Bengkalis Drs.Nurnawawi yang di aminkan oleh Sekcam Bengkalis.
Susunan Pengurus yang sudah dibentuk sebagai ketua I adalah Lurah Kota Bengkalis, ketua II Drs. Ahmad Toha, ketua III H.Zamzami SH. Sekretaris Kasubbag TU Kan Kemenag Kab. Bengakalis, wakil Sekretaris Sekcam Bengkalis , Bendahara. Hj. Endang Rahmati, S.Ag dan lainnya sebagai anggota – anggota. Draf Selanjutnya dikirim ke Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Riau untuk dapat diterbitkan SK yang menjadi dasar untuk menjalankan tugas roda organisasi dalam memelihara dan membangun kerukunan hidup umat beragama.