0 menit baca 0 %

Pembentukan Pengurus Desa Sadar Kerukunan Kab.Bengkalis libatkan Unsur Pemerintah, Organisasi, Tokoh  Masyarakat Dan Pemuda /Wanita Lintas Agama

Ringkasan: Bengkalis (Inmas)-Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bengkalis melaksanakan rapat pembentukan pengurus Desa Sadar Kerukunan bertempat di ruang  kerja Kepala Kantor pada Selasa malam Jam 20.00 WIB tanggal  (29-03-2022).  Hadir pada rapat tersebut kepala Kantor Kemenag Kab.Bengkalis yang di wakili...

Bengkalis (Inmas)-Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bengkalis melaksanakan rapat pembentukan pengurus Desa Sadar Kerukunan bertempat di ruang  kerja Kepala Kantor pada Selasa malam Jam 20.00 WIB tanggal  (29-03-2022). 

Hadir pada rapat tersebut kepala Kantor Kemenag Kab.Bengkalis yang di wakili oleh  Kepala Subbag TU Kemenag Bengkalis H. Zulkarnaen. S.Ag.  Ketua FKUB Bengkalis H.M.Nurnawawi. H.Ismail .S.Ag staf Perencanaan Kemenag Bengkalis sekaligus sebagai Wakil Sekretaris FKUB dan Kabag Kesra yang di wakili oleh  Hafizam.S.Ag, Sekcam Bengkalis Rafly Kurniawan, Lurah Kota Bengkalis Rizki Subagia Effendi, S.Stp.M.Si dan undangan lainya seperti tokoh pemuda/Wanita  Islam, tokoh pemuda/ Wanita konghucu, tokoh pemuda/Wanita  katolik ,  tokoh pemuda/Wanita Kristen Budha dan tokoh pemuda/Wanita Budha.  

Rapat dipimpin langsung  oleh Kepala Subbag Tata Usaha Kemenag Bengkalis H.Zulkarnaen.S.Ag dalam  arahannya menyampaikan ucapan terima kasih kepada peserta rapat yang telah  hadir ke Kantor Kemenag Kab.Bengkalis dan berharap dukungan dan Kerjasama  dari semua pihak agar pengurus Desa Sadar Kerukunan ini dapat terbentuk dan menjalankan tugas dan  fungsi organisasi. Lanjutnya Desa Sadar Kerukunan adalah program Kementerian Agama yang dituangkan dalam RPJM 2020-2024. Tujuannya adalah untuk mewujudkan peningkatan kerukunan hidup umat beragama dalam masyarakat , terciptanya  iklim yang kondusif antar umat beragama tanpa ada konflik. Kabupaten Bengkalis merupakan salah satu Kabupaten yang ditunjuk sebagai Desa  Sadar Kerukunan melalui SK Kakanwil Kemenag Provinsi Riau Nomor 463 Tahun 2019 Tentang Penetapan Kelurahan Bengkalis Kota Kecamatan Bengkalis Kabupaten Bengkalis sebagai Model Desa Sadar Kerukunan di Provinsi Riau Tahun 2019.  

Penunjukan ini melalui proses dengan mempertimbangkan berbagai indikator yaitu : Desa tersebut  ada penganut empat agama yang diakui di Indonesia , keragaman budaya, keragaman bahasa dan perilaku atau sikap toleransi antar pemeluk agama dalam keseharian. Sedangkan tindak lanjut dari penetapan Desa Sadar Kerukunan adalah dengan Pembentukan Pengurus Desa Sadar Kerukunan . 

Rapat berjalan dengan tertib dan lancar  dengan berbagai masukan dan penyempurnaan draf susunan Pengurus Desa Sadar kerukunan baik dari FKUB,  Pemerintah Kecamatan dan Tokoh  pemuda/wanita Lintas agama. Semua unsur mendukung program Desa  Sadar Kerukunan dan berharap agar Kelurahan Kota Yang sudah ditunjuk dapat memberikan kontribusi tercipta dan terpelihara kerukunan hidup umat beragama dengan baik dan  menjadi contoh bagi  desa lain   untuk hidup rukun  berdampingan dan dapat menjadi ikon Kabupaten Bengkalis Sebagai Desa Sadar Kerukunan yang memiliki identitas  khusus agar lebih mudah dikenal baik tingkat lokal maupun nasional sebagaimana masukan ketua FKUB Kab.Bengkalis Drs.Nurnawawi yang di aminkan oleh Sekcam Bengkalis.  

Susunan Pengurus yang sudah dibentuk sebagai ketua I adalah Lurah Kota Bengkalis, ketua II Drs. Ahmad Toha, ketua III H.Zamzami SH. Sekretaris Kasubbag TU Kan Kemenag  Kab. Bengakalis, wakil Sekretaris Sekcam  Bengkalis , Bendahara. Hj. Endang Rahmati, S.Ag dan lainnya sebagai  anggota – anggota. Draf  Selanjutnya dikirim ke Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Riau untuk dapat diterbitkan SK yang  menjadi dasar untuk menjalankan tugas roda organisasi dalam memelihara dan membangun kerukunan hidup umat beragama.