0 menit baca 0 %

PEMBENTUKAN PENGURUS FORUM WAKA KURIKULUM MADRASAH ALIYAH SE-KAB INHU, KASI PENMAD HENDRIADI, S.Ag., M.Pd.I SAMPAIKAN PENGUATAN MODERASI BERAGAMA

Ringkasan: Indragiri Hulu, (Inmas). Dalam rangka mewujudkan visi dan misi madrasah, kepala madrasah perlu dibantu oleh wakil kepala madrasah yang diangkat dari unsur guru yang beri tugas tambahan. Wakil Kepala Madrasah bertanggungjawab membantu kepala madrasah dalam pengembangan madrasah dan pencapaian program...

Indragiri Hulu, (Inmas). Dalam rangka mewujudkan visi dan misi madrasah, kepala madrasah perlu dibantu oleh wakil kepala madrasah yang diangkat dari unsur guru yang beri tugas tambahan. Wakil Kepala Madrasah bertanggungjawab membantu kepala madrasah dalam pengembangan madrasah dan pencapaian program-programnya. Sehubungan dengan hal tersebut, perlu diadakan forum wakil kepala madrasah bidang kurikulum.
Menindaklanjuti surat Forum Komunikasi Kepala Madrasah Aliyah (FKKMA) Kab. Inhu, nomor: 002/FKKMA-INHU/II/2023, tanggal: 27 Februari 2023, hal: Pertemuan Waka Kurikulum, maka pada hari Selasa 28 Februari 2023, Kepala Seksi Pendidikan Madrasah Kankemenag Kab. Inhu Hendriadi, S.Ag., M.Pd.I menghadiri sekaligus memberikan arahan acara Pembentukan Pengurus Forum Wakil Kepala Madrasah Aliyah Bidang Kurikulum Se-Kab. Inhu dan Bedah Juknis Asesmen Madrasah (AM) dalam kegiatan Rapat Bulanan Forum Komunikasi Kepala Madrasah Aliyah (FKKMA) Kab. Inhu, tempat di MA Swasta Aliyah Nurul Falah Air Molek, Kec. Pasir Penyu.
Turut hadir Koordinator Waka Kurikulum Hardianto, S.Pd.I merupakan Kepala MA Swasta Nurul Falah Air Molek.
Selanjutnya, Kasi Penmad Hendriadi, S.Ag., M.Pd.I selaku Duta Moderasi Beragama Kankemenag Kab. Inhu menyampaikan materi Penguatan Moderasi Beragama.
Moderasi Beragama adalah cara hidup untuk rukun, saling menghormati, menjaga dan bertoleransi tanpa harus menimbulkan konflik karena perbedaan yang ada. Dengan penguatan moderasi beragama diharapkan agar umat beragama dapat memposisikan diri secara tepat dalam masyarakat multireligius, sehingga terjadi harmonisasi sosial dan keseimbangan kehidupan sosial.
Moderasi Beragama adalah cara pandang, sikap, dan praktik beragama dalam kehidupan bersama dengan cara mengejawantahkan esensi ajaran agama yang melindungi martabat kemanusiaan dan membangun kemaslahatan berlandaskan prinsip adil, berimbang dan menaati konstitusi sebagai kesepakatan berbangsa.
Moderasi beragama bukanlah upaya memoderasikan agama, melainkan memoderasi pemahaman dan pengamalan kita dalam beragama.
Moderasi Beragama bukan alasan bagi seseorang untuk tidak menjalankan ajaran agamanya secara serius. Sebaliknya, moderasi dalam beragama berarti percaya dengan esensi ajaran agama yang dipeluknya yang mengajarkan prinsip adil dan berimbang, tetapi berbagi kebenaran sejauh menyangkut tafsir agama.
Penguatan Moderasi Beragama merupakan upaya dalam rangka meneguhkan sikap toleransi dan menghindarkan keekstriman dalam praktik beragama dengan tujuan untuk menghadirkan keharmonisan di dalam kehidupan sesama anak bangsa.
Keberhasilan Moderasi Beragama dalam kehidupan masyarakat Indonesia dapat terlihat dari tingginya empat indikator utama, yakni Komitmen Kebangsaan; Toleransi; Anti Kekerasan; dan Penerimaan Terhadap Tradisi/Menghargai Kearifan Lokal.
Mengakhiri materinya, Kasi Penmad menegaskan bahwasanya selaku ASN Kementerian Agama harus menjadi role model maupun pelopor daripada penguatan moderasi beragama.
Penguatan Moderasi Beragama (PMB) merupakan salah satu dari tujuh program prioritas Kementerian Agama RI.
Kemenag melaksanakan penguatan moderasi beragama sesuai dengan amanat Perpres No. 18 Tahun 2020 tentang RPJMN 2020-2024. Secara operasional, Kemenag sudah menerbitkan Peraturan Menteri Agama No. 18 Tahun 2020 tentang Renstra Kementerian Agama 2020-2024, ujar Kasi Penmad.(tulang)