0 menit baca 0 %

Pembinaan dan Penandatanganan SIK Bantuan BOP, Insentif MDT dan LPQ Bagi MDT dan LPQ Kabupaten Siak

Ringkasan: Siak (Inmas) - Senin, (15/05/2023), Bertempat di Aula Kantor Kementerian Agama Kabupaten Siak, dilaksanakan "Pembinaan & Penandatanganan SIK Bantuan BOP dan Insentif MDT dan LPQ" bagi Madrasah Diniyah Takmiliyah dan Lembaga Pendidikan Al Qur'an Kabupaten Siak.

Siak (Inmas) - Senin, (15/05/2023), Bertempat di Aula Kantor Kementerian Agama Kabupaten Siak, dilaksanakan "Pembinaan & Penandatanganan SIK Bantuan BOP dan Insentif MDT dan LPQ" bagi Madrasah Diniyah Takmiliyah dan Lembaga Pendidikan Al Qur'an Kabupaten Siak.

Kegiatan yang ditaja oleh Bidang PAKIS Kanwil Kemenag Provinsi Riau bekerjasama dengan Seksi Pendis Kankemenag Siak ini dihadiri oleh Drs. H. Dahlan selaku Pengembang Teknologi Pembelajaran Ahli Muda pada Bidang PAKIS (Pendidikan Agama dan Keagamaan Islam) bersama Tim dan juga dihadiri langsung oleh Kepala Seksi Pendidikan Islam Kankemenag Siak, H. Resman Junaidi, S.HI.

Dalam pengantarnya, H. Resman Junaidi menyampaikan bahwa syarat utama  bagi penerima bantuan adalah lembaga pendidikan keagamaan Islam harus sudah berijin operasional Kementerian Agama dan mempunyai Nomor Statistik Lembaga Pendidikan Keagamaan Islam. Bagi calon penerima yang menerima bantuan patut disyukuri. Ia menekankan beberapa syarat penerima bantuan sudah diatur dalam petunjuk teknis (juknis).

“Membaca dan memahami petunjuk teknis adalah wajib bagi semua penerima bantuan. Oleh karena bantuan lembaga pendidikan keagamaan adalah berasal dari APBN maka terdapat konsekwensi dan tata cara yang harus dipatuhi, baik persyaratan pengajuan bantuan, prosedur pencairan, penggunaan dan pelaporan penggunaan bantuan tersebut. Semuanya telah diatur dalam juknis,” terangnya. (Hd)