Kampar ( Kemenag )---Dalam upaya memperkuat sinergi dan pemahaman regulasi di lingkungan madrasah, MTsN 3 Kampar menyelenggarakan kegiatan Pembinaan Kepala Madrasah Se-KKM MTsN 3 dan Se-KKM MIM SP Kubu Kampar. Acara ini mengangkat tema “Konsolidasi dengan Madrasah Negeri/Swasta, Sosialisasi PMA No. 58 Tahun 2022, serta Sosialisasi Juknis TPG dan EMIS.”
Kegiatan yang berlangsung di aula MTsN 3 Kampar tersebut dihadiri langsung oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kampar, H. Fuadi Ahmad, S.H., M.A.B, yang sekaligus membuka secara resmi acara pembinaan. Dalam arahannya, beliau menegaskan pentingnya peran kepala madrasah sebagai penggerak utama dalam mewujudkan tata kelola pendidikan yang berkualitas, transparan, dan berbasis regulasi.
"Kita ingin madrasah tidak hanya unggul dalam prestasi akademik, tetapi juga kuat secara tata kelola dan pemahaman kebijakan. Sinergi antara madrasah negeri dan swasta perlu terus dibina agar semua satuan pendidikan bisa tumbuh dan berkembang bersama,” ungkap Fuadi Ahmad.
Turut hadir dalam kegiatan ini Kasi Pendidikan Madrasah Kantor Kemenag Kampar, H. Masnur, S.Pd., M.Sy, yang menyampaikan materi terkait kebijakan terbaru dalam pengelolaan pendidikan madrasah, khususnya implementasi PMA No. 58 Tahun 2022 tentang Kurikulum Madrasah, mekanisme penyaluran Tunjangan Profesi Guru (TPG), serta pemutakhiran data melalui EMIS (Education Management Information System).
Kegiatan ini juga dihadiri oleh seluruh kepala madrasah yang tergabung dalam KKM MTsN 3 Kampar, yang diketuai oleh Rafnelli Syuhaimi, S.Pd., M.Pd, serta para kepala madrasah dari KKM MIM SP Kubu Kampar yang diketuai oleh Nurainun, S.Pd.I. Kehadiran dua kelompok kerja madrasah ini menjadi simbol kolaborasi antara madrasah negeri dan swasta di wilayah Kabupaten Kampar.
Dalam sesi pemaparan, peserta diberikan penjelasan teknis mengenai juknis terbaru TPG, alur penyaluran, kelengkapan dokumen, dan langkah-langkah pengelolaan data melalui EMIS yang menjadi basis kebijakan pendataan madrasah nasional.
Adapun tujuan utama dari kegiatan ini adalah untuk: 1. Meningkatkan pemahaman kepala madrasah terhadap regulasi dan kebijakan terbaru dari Kementerian Agama.
2. Memastikan seluruh satuan pendidikan memahami mekanisme penyaluran TPG secara tepat, akuntabel, dan transparan.
3. Mendorong kolaborasi aktif antara madrasah negeri dan swasta dalam berbagai program peningkatan mutu pendidikan.
4. Menyukseskan transformasi digital madrasah melalui optimalisasi EMIS.
Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan seluruh kepala madrasah dapat menjalankan tugas dan fungsi kepemimpinan dengan lebih terarah, berbasis aturan, dan mampu menjadi motor penggerak kemajuan madrasah di Kabupaten Kampar. ( Fatmi )